• Home
  • Ruang Opini
  • Peran Psikologi Forensik dalam Membantu Tugas Kepolisian Menangani Tersangka yang Memiliki Gangguan Kejiwaan

Peran Psikologi Forensik dalam Membantu Tugas Kepolisian Menangani Tersangka yang Memiliki Gangguan Kejiwaan

Ditulis Oleh: AKP Bagus Harry Priyambodo
Rabu, 13 September 2017 | 13:33
AKP Bagus Harry Priyambodo
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pada kesempatan tugas kali ini penulisakan membahas salah satu ilmu yang dapat menunjang penerapan penegakan hukum tersebut yaitu ilmuPsikologi Forensik. Psikologi forensik merupakan penelitian dan teori psikologi yang berkaitan dengan efek-efek dari faktor kognitif, afektif, dan perilaku terhadap proses hukum. Karena adanya keterkaitan antara psikologi dan hukum, para psikolog sering diminta bantuannya sebagai saksi ahli dan konsultan ruang sidang.  (Baron & Byrne,2004:217).

Psikologi adalah ilmu yang mempelajari jiwa/psikis manusia, sehingga dalam setiap kehidupan manusia maka psikologi berusaha untuk menjelaskan masalah yang dihadapi. Tak terkecuali dalam permasalahan hukum (HIMPSI, 2017). Dalam perkembangannya psikologi forensik merupaka gambaran kegiatan penyidikan dengan cara menganalisis tindakan-tindakan yang dilakukan oleh tersangka dari sisi psikologis untuk membantu proses pembuktian tindak pidana. (Munsterberg : On the Witness Stand : 1908).

Aspek penting dari psikologi forensik adalah kemampuannya untuk memberikan argumen di pengadilan, reformulasi penemuan psikologi ke dalam bahasa legal dalam pengadilan, dan menyediakan informasi kepada personel legal sehingga dapat dimengerti (Michael Nietzel,1986). Maka dari itu, ahli psikologi forensik harus dapat menerjemahkan informasi psikologis ke dalam kerangka legal (David L. Shapiro,1984).

Beberapa akibat dari kekhilafan manusia yang mempengaruhi berbagai aspek dalam bidang hukum adalah penilaian yang bias, ketergantungan pada stereotip, ingatan yang keliru, dan keputusan yang salah atau tidak adil.Dalam penulisan makalah ini, penulis memfokuskan pada peran psikologi forensik dalam membantutugas-tugaskepolisian. 

BAB II
PEMBAHASAN

A. Peran Psikologi Forensik Dalam Membantu Tugas Kepolisian Menangani Tersangka yang Memiliki Gangguan Kejiwaan.  
      
Penerapan psikologi forensik dalam proses penyidikan tindak pidana mempunyai peran yang sangat besar. Diantaranya dalam membantu memahami kejadian tindak pidana penyerangan (understanding aggression), mendeteksi pemberian keterangan yang menyesatkan pada proses pemeriksaan (detecting deception), dapat membantu dalam mengetahui latar belakang terjadinya kejahatan pembunuhan sadisme dan pembunuhan berseri atau berantai (psychopath dan serial killers), kejahatan terorisme, kejahatan terhadap seksual, alasan pengakuan gila untuk menghindari kewajiban dan tanggung jawab hukum, membantu dalam membuat profile analisis dari pelaku kejahatan, serta berbagai hal lainnya. Tindak pidana penganiayaan yang melibatkan gangguan kejiwaan terhadap tersangka.


Dalam hal seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan,makaa pa yang ia lakukan tidak bisa ditebak berkaitan dengan emosi jiwa seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan tersebut atau tindakan-tindakan yang diluar dari akal sehat bisa terjadi.

Pada seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan yang sudah kronis, rentan terhadap perlakuan-perlakuan emosi yang menyebabkan kerugian pada dirinya sendiri dan bahkan kepada orang lain. Penganiayaan ini menurut yurispudensi adalah suatu tindakan yang sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.

Kepolisian dalam hal ini penyidik tentu melaksanakan tugasnya sesuai procedural berdasarkan tindak pidana yang terjadi. Tindakan kepolisan tersebut meliputi :(1) Penanganan TKP ( Tempat Kejadian Perkara ), (2)Penangkapan terhadap tersangka, (3) Penggeledahan (4) Penyitaan,  (5) Pemeriksaan saksi-saksi.

Kemudian penyidik juga tetap berkewajiban dalam melengkapi berkas tersebut sebagaimana tindak pidana padaumumnya. Berkas tersebut harus dilengkapi dalam sebuah resume berkas yang merupakan kesimpulan dari keterangan para saksi, tersangka dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Penyidik tidak dapat/berhak menghentikan penyidikan tanpa ada dasar yang kuat untuk membuktikan bahwa pelaku memiliki gangguan kejiwaan.

Namun penyidik berkewajiban untuk memeriksa gangguan kejiwaan terhadap tersangka untuk mengetahui kesehatan kejiwaan tersangka tersebut. Maka peran dari psikology forensik sebagai saksi ahli yang berkompeten dan mempunyai kompetensi untuk menentukan kondisi kejiwaan tersangka tersebut sangatlah diperlukan dalam penyidikan.

Adapun peran psikologi forensik  mencakup peran psikolog Phares(Markam, 2003) yaitu antara lain:

1. Psikolog dapat menjadi saksi ahli. Ada perbedaan antara saksi ahli dan saksi biasa. Saksi ahli harus mempunyai kualifikasi (Clinical Expertise), meliputi pendidikan, lisensi, pengalaman, kedudukan, penelitian, publikasi, pengetahuan, aplikasi, aplikasi prinsip-prinsip ilmiah serta penggunaan alat tes khusus.

2. Psikolog dapat menjadi penilai dalam kasus-kasus criminal, misalnya menentukan waras/ tidaknya (sane/ insane) pelaku criminal, bukan dalam arti psikologis, namun dalam arti legal/ hukum.

3. Psikolog dapat menjadi penilai bagi kasus-kasus sipil. Termasuk didalamnya menentukan layak tidaknya seseorang masuk Rumah Sakit Jiwa, kekerasan dalam keluarga dan lain-lain.

4. Psikolog dapat juga memperjuangkan hak untuk memberi/ menolak pengobatan bagi seseorang.

5. Psikolog diharapkan dapat memprediksi bahaya yang mungkin berkaitan dengan seseorang. Misalnya dampak baik/buruk mempersenjatai seseorang. Psikolog diharapkan tahu tentang motivasi, kebiasaan dan daya kendali seseorang.

6. Psikolog diharapkan dapat memberikan treatmen sesuai dengan kebutuhan.

7. Psikolog diharapkan dapat menjalankan fungsi sebagai konsultan dan melakukan penelitian di bidang psikologi.

Dari peran psikologi forensik yang telah disebutkan diatas maka beberapa hal yang dapat membantu Polri dalammenghadapi pelaku yang memiliki gangguan kejiwaan pada tindak pidana penganiayaanya itu: 

1. Psikologi forensik dapat membantu penyidik dalam proses penyidikan maupun penyelidikan untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari pelaku, apakah pelaku tersebut benar benar gila atau hanyapura-pura gila.

2. Psikologi forensik mempunyai peran yang sangat penting dalam menentukan kejiwaan pelaku dalam bentuk suratketerangan dari saksi ahli yang menyatakan pelaku memiliki gangguan kejiwaan.

3. Psikologi forensik membantu penyidik dalam proses pemeriksaan. Pelaku yang memiliki gangguan kejiwaan cenderung diam dan susah dimengerti bahasanya oleh penyidik, sehingga dengan menggunakan keilmuan psikologi forensik melalui pendekatan psikologis akan mampu menggali banyak keterangan yang akan membantu penyidik mempermudah proses penyidikan.

4. Psikologi forensik memberi masukan dan bantuan kepada penyidik tentang langkah-langkah penyidik dalam pengawal pelaku dalam hal pengawasan untuk keselamatan pelaku dan tahanan lainnya di Polres/Polsek selama dalam proses tahap penyidikan kepolisian, hingga ke proses pengadilan.


BAB III
PENUTUP

a. Kesimpulan
           
Salah satu permasalahan di Indonesia adalah sistem hukum yang secara sederhana berasumsi bahwa tindak kejahatan yang dapat dipidana haruslah atas dasar pertimbangan rasional dan dipikirkan sebelumnya. Dengan demikian, pelaku tindak kejahatan yang didapati mengalami ketidakwarasan (insanity) otomatis tidak dipidana, dan hanya divonis untuk menjalani perawatan atau terapi kejiwaan. 

Standar hukum yang berlaku umum menyatakan bahwa seorang pelaku kejahatan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan itu dilakukannya dalam keadaan sedang menderita gangguan mental atau kejiwaan. Psikologi forensik merupakan salah satu ilmu forensik yang mempunyai peran penting dalam membantu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya dalam hal ini kasus penganiayaan.

Dengan adanya psikologi forensik, maka terdapat kejelasana tas status kejiwaan pelaku kejahatan penganiayaan, untukitu penyidik dapat menentukan langkah-langkah berikutnya untuk dapat menyelesaikan kasus penganiayaan ini hingga ke pengadilan.

b. Saran

Ilmu psikologi forensik sangat dibutuhkan di Indonesia saat ini, banyak masalah tentang penegakkan hukum yang membutuhkan ilmu psikologi forensik. Perlunya pengetahuan tentang psikologi forensik terhadap para lembaga penegak hukumya itu kepolisian, Jaksa dan Hakim, serta perlunya dikembangkan generasi penerus ahli2 psikologi forensik di tiap-tiap daerah di seluruh Indonesia untuk dapat membantu tugas kepolisian dalam penegakkan hukum, khususnya dalam hal penerapan ilmu psikology forensik.

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku
(Baron & Byrne:217), Social Psychology 10 th, 2004
(HIMPSI), PsikologidanPendidikanDalamKonteksKebangsaan, 2017
(Munsterberg) ,On the Witness Stand, 1908
(Michael T. Nietzel), BukuPsychological consultation in the courtroom, 1986
(David L. Shapiro), Forensic Psychologocal Assessment: An Integrative Approach
1984
(Prof. Dr. Suprapti Sumarmo Markam), Pengantar Psikologi Klinis, 2003

B. Undang – undang
KUHP, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, 1992
Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

C. Website
http://www.hukumonline.com/




BERITA LAINNYA
Menaikkan Insentif Fiskal untuk Pengendalian Inflasi
Jumat, 15 September 2023 | 17:20
Belajar Menjadi Guru Biologi yang Interaktif
Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:39
Korupsi Dana Bansos di Masa COVID-19
Jumat, 17 Juni 2022 | 22:43
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top