Pilwako Pekanbaru, PNS Harus Netral, Kalau Tidak?

Oleh: JASWAL AKMAL
Rabu, 16 November 2016 | 11:44
foto suara nusantara
SEBELUM saya menulis saya berdiskusi dengan kerabat saya Budi Guanawan sebelumnya kami bercerita mencari judul untuk dibahas tentang birokrasi saya mendapatkan ide lalu saya lontarkan kepada krabat saya tadi bagaimana kalau aku membuat sebuah berita tentang pemilihan Wailikota Pekanbaru yang mana isinya didalam pemilihan yang akan datang bahwa yang kita harapkan nantiknya para PNS itu harus tunjukan sifat netralnya agar mereka mencerminkan sebagaimana menjadi posisi PNS yang sebenarnya dan mengikuti peraturan sesuai yang telah disepakati atau bersumpah. 

Setelah saya bercerita panjang lebar krabat saya budi gunawan tertarik dengan pembahasan yang saya ceritakan kepadanya,katanya bagus supaya parah PNS tersebut tidak bermain politik ketika akan datang suatu pemilihan yang mana tidak lama lagi Kota Pekanbaru akan menyabut pemelihan Walikota maka untuk para PNS tidak diharapkan bermain supaya tidak melanggar peraturan tersebut.maka dari itu langsung saya menulis mengenai hal tersebut.

Peraturan mengenai netralitas PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Selain itu, secara prinsip, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam beleid tersebut secara jelas disebutkan bahwa aparatur sipil negara tidak boleh berpolitik. Apabila ditemukan PNS menyalahgunakan wewenang, misalnya melakukan intervensi atau menggunakan aset pemerintah dalam penyelenggaraan pilkada, dan perbuatannya dianggap fatal, mereka dapat diberhentikan secara tidak hormat.

Inilah hal yang harus ditekankan pada PNS agar suatu pemilihan walikota Pekanbaru berjalan sesuai dengan harapan yang kita inginkan didalam suatu pemilihan hak masing-masing  mana pilihan yang terbaik, Selain tercantum dalam peraturan pemerintah dan undang-undang, instruksi agar aparatur sipil bersikap netral didasarkan pada nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Pengawas Pemilu. Bahkan tiga instantsi itu pun sepakat membuat sebuah satuan tugas pengawas.  

Pemerintah juga sudah membuat surat keputusan bersama dan menyerahkannya kepada satuan tugas pengawas aparatur sipil negara. Surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara itu memuat instruksi mengenai netralitas para aparatur dalam menghadapi selenggara pemilhan walikota Pekanbaru berharap ketika datang hari H para pemerintah harus netral tidak ada intervensi-intervensi kepada masyarakat apa lagi dengan memberi yakni dengan material,sungguh harapan besar agar tidak terjadi kericuhan yang nantiknya akan bisa terjadi konflik besar. 

Maka dari itu ketika sudah datang suatu pemilihan pilihlah pemimpin yang bisa membangun Pekanbaru serta kesajahteraan masyarakat,ketika melihat anak-anak sampai yang tua mereka mencari nafkah dilampu ditepi jalan apa lagi melihat anak –anak yang baru berusia 6 tahun ketika lampu merah mereka mengamen,yang paling sedihnya mereka belum menikmati bagaimana rasa bersekolah dengan pakaian seragam serta banyak teman-teman bermain. 

Kembali kepada pns yang mana mereka harus netral tidak boleh mendukung salah satu calon yang akan naik bagi para pns menjalankan tugasnya saja yang telah diamanakan artinya jangan bermain politik supaya tidak pandang oleh masyarakat hal-hal yang negatif misalnya ketika ada seorang PNS tertangkap oleh polisi bermain politik uang terus media menyebarkan berita apa lagi teknologi yang semakin berkembang pastinya parah masyarakat pasti sudah mempunyai televisi setiap rumahnya ketika berita itu menyebar dan dilihat oleh masyarakat pasti mereka menanggapi yang tidak baik kepada PNS.

Maka dari itu agar hal itu tidak terjadi apa lagi orang PNS adalah orang-orang yang terdidik yang mempunyai intelektual yang tinggi,serjana yang bermutu serta mempunyai skil yang tangguh,untuk itu parah PNS maupun yang masi menghonor jangan bermain politik ketika datang hari H nya tentang pemilihan Walikota pekanbaru kami menghimbau dengan harapan PNS tidak ikut terlibat dalam mendukung salah satu satu calon maksudnya ialah tidak intervensi-intervensi maupun sifat progresif yang dilakukan kepada masyarakat misalnya menekankan atau menyuruh secara paksa agar memilih salah satu calon dan yang paling tidak diinginkan ialah memberikan berupa uang agar masyarakat memilih dukungan yang disuruh, inilah suatu tindakan yang tidak perlu dipraktekan oleh PNS tersebut supaya tetap menjaga marwahnya sebagai pns yang dipandang oleh semua orang itulah saran yang kami sampaikan kepada para pns pekanbaru agar tidak terjadi hal yang buruk maka pakailah sifat netralisasinya yang mana kota pekanbaru akan menyelenggarakan suatu pemilihan Walikota pekanbaru kami berharap berjalan dengan lancar aman serta kondusif.

Sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) lebih berat pada era pemerintahan saat ini. Hal itu karena sudah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sanksi kepada para pelanggar ditegakkan karena UU ASN diberlakukan pada era sekarang. Aturan tersebut melarang PNS berkegiatan politik praktis," 

Kepala daerah tidak bisa lagi menekan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti kepala dinas, untuk berpolitik. Kepala dinas pun tidak bisa menggunakan jabatannya guna memengaruhi bawahannya kepada pilihan politik tertentu.

Telah ada sanksi yang jelas apabila PNS menjadi tim kampanye dalam pemilihan umum maupun pilkada. PNS juga tidak boleh mengikuti kampanye atau memberikan fasilitas pemerintahan untuk kegiatan kampanye. menegaskan, PNS yang melanggar prinsip netralitas akan langsung dijatuhi sanksi. Sanksi yang diberikan tidak ringan, mulai dari penghentian tunjangan kinerja, penundaan promosi, bahkan sampai pemecatan.

Sebelumnya kan tidak ada. Jadi kalau ditanya apa yang menjamin PNS lebih netral dalam Pilkada 2015, itu aturan soal netralitas PNS yang sudah berlaku pada era pemerintahan saat ini.***


Ditulis Oleh: JASWAL AKMAL
Penulis adalah MAHASISWA UIN SUSKA RIAU, FAKULTAS ; EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA

Kirimkan opini Anda seputar politik, isu sosial dan peristiwa yang terjadi disekitar Anda. Redaksi RiauGreen.com mengutamakan opini yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Setiap Opini yang diterbitkan di luar dari tanggung jawab redaksi, redaksi tidak meminta dan memberi bayaran dari setiap opini yang diterbitkan

 


BERITA LAINNYA
Menaikkan Insentif Fiskal untuk Pengendalian Inflasi
Jumat, 15 September 2023 | 17:20
Belajar Menjadi Guru Biologi yang Interaktif
Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:39
Korupsi Dana Bansos di Masa COVID-19
Jumat, 17 Juni 2022 | 22:43
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top