• Home
  • Rohul
  • KPU: Meski Punya Undangan Memilih, Warga Tetap Harus Tunjukan KTP-el
Aturan Mencoblos berubah

KPU: Meski Punya Undangan Memilih, Warga Tetap Harus Tunjukan KTP-el

Kamis, 26 April 2018 | 10:39
foto int
Ilustrasi
ROHUL, RIAUGREEN.COM - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 (Pilgubri) Memang baru akan dilaksanakan pada Tanggal 27 Juni 2018. Namun, pada gelaran Pilgubri 2018 ini,  ada beberapa aturan baru yang belum dikatahui secara luas oleh masyarakat.

Salah satu aturan baru yang diberlakukan pada Pilgubri 2018 ini, yaitu, diwajibkannya pemilih menunjukan KTP- elektronik kepad Petugas, meski Pemilih tersebut memiliki Undangan memilih Atau C-6-KWK.

Komisioner KPU Rohul Divisi SDM dan Sosialisasi Sri wahyudi Rabu (25/04/2018) kepada wartawan menjelaskan, Kewajiban Pemilih menunjukan KTP-Elektronik Atau Surat keterangan (Suket) telah melakukan Perekaman KTP-eL, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018.

Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2018 Pasal 7 Ayat 2 menjelaskan, dalam memberikan suara di TPS, sebagaiamana yang dimaksud Pasal 1, pemilih wajib menunjukan Formulir Model C 6- KWK, dan wajib menunjukan KTP Elektronik atau Surat keterangan Kepada KPPS.  Jelas Sri Wahyudi.

Dikatakan Sriwahyudi, Aturan menunjukan KTP El Atau Suket Saat mencoblos juga berlaku bagi warga yang Tedaftar di Daftar Pemilih tetap (DPT) tapi tidak mendapatkan C-6, Atau Masyarakat, yang tidak Masuk dalam DPT tapi memiliki Hak pilih karena Mempunyai KTP-el Riau.
 
"Aturan ini berlaku mutlak, baik masyarakat yang mendapatkan C-6 atau yang tidak mendapatkan C-6 tetapi terdaftar dalam DPT, atau warga yang tidak terdaftar di DPT tapi dia punya hak pilih karena memiliki KTP-el Riau." Jelasnya.

Agar aturan baru ini diketahui secara luas oleh masyarakat, Sri wahyudi mengaku, KPU Rohul Saat ini juga tengah gencar melakukan Sosialisasi bersama Kesbangpol di setiap kecamatan.

Meski ada aturan Wajib menunjukan KTP-el atau Suket saat Tahapan Pencoblosan dinilai baik dalam menjaga pilgubri dari upaya kecurangan dan pemilih Fiktif. Namun, dalam aturan baru tersebut, tidak dijelaskan aturuan, tentang warga  yang membawa C-6 tapi tidak membawa KTP El.

Menjawab Hal itu, Ketua KPU Rohul Fahrizal menjelaskan, KPU bekerja atas dasar UU dan Peraturan KPU RI. kewajiban KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, hanya sebatas menyampaikan aturan yang ada kepada masyarakat. karena diatur pada peraturan KPU, wajib membawa KTP-el atau Suket, KPU hanya berkewajiban untuk mensosialisasikan itu.

Sementara jika nantinya ditemukan kasus Pemilih yang memiliki C6 tapi saat menoblos tidak membawa KTP El, maka Panwaslu dan jajarannya lebih berwenang menjawab hal itu.

"Jika kami membolehkan, kami kawatir itu akan menjadi temuan, karena KPU dianggap tidak melaksanakan Pemilu Sesuai PKPU. Tapi kalau ada rekom panwas yang menyatakan pemilih yang membawa C 6 tapi tidak bawa KTP El boleh memilih dengan alasan kondisional , mungkin saja itu bisa diterima,"  pungkasnya. (don)

BERITA LAINNYA
Bupati Sukiman Rakornas Bersama Lintas Kementerian
Selasa, 06 September 2022 | 09:30
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top