• Home
  • Rohul
  • Alhamdulillah! 3.550 Honorer di Rohul Bakal Dapat Jaminan Taspen

Alhamdulillah! 3.550 Honorer di Rohul Bakal Dapat Jaminan Taspen

Jumat, 19 Januari 2018 | 19:38
Kepala Bidang Kepesertaan PT.Taspen Persero Cabang Pekanbaru Liderestety,ST dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Rohul Muhamad Zaki
ROHUL, RIAUGREEN.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah Bukan ASN atau yang lebih akrab disebut "Tenaga Honorer". Sebab tidak lama lagi, tenaga honorer bakal mendapatkan jaminan Kecelakaan Kerja dan Asuransi Kematian dari PT. Taspen Persero layaknya seorang ASN.  

Kepastian akan diberikanya Asuransi bagi Tenaga Honorer tersebut, disampaikan langsung Kepala Bidang Kepesertaan PT.Taspen Persero Cabang Pekanbaru Liderestety,ST, Jumaat (19/01/2018). 

Menurutnya, pemberlakukan program ini akan langsung dilaksanakan, setelah Rancanagan Undang Undang (RUU) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Dan Jaminan Kematian (JK), Bagi Pegawai Pemerintah Bukan Asn itu Disahkan DPR-RI.

"Saat ini kita baru melakukan pendataan, berapa jumlah tenaga honor se-Provinsi Riau, ketika RUU itu nanti disahkan menjadi Undang-undang maka taspen akan langsung menjalankan program ini," kata Liderestety.

Menurut Liderestety, program pemberian asuransi kepada tenaga Honorer ini, merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi pegawai pemerintah bukan ASN. 

Prinsip Program ini hampir sama dengan BPJS ketenaga kerjaan akan tetapi Subjeknya berbeda, dimana BPJS ketenagakerjaan diperuntukkan untuk perusahaan dan umum, sementara yang dikelola taspen ini khusus untuk Pegawai Pemerintah.  

Dalam RUU tersebut, Pemerintah daerah wajib mengasuransikan tenaga honroenya di taspen yang anggaranya ditanggung oleh APBD masing-masing Kabupaten/Kota.  

"Selama ini kan hanya ASN saja yang mendapatkan Asuransi, kedepan seluruh tenaga honorer juga akan dijamin keselamatan kerjanya dan juga kematiannya di taspen," tutur Liderestety.

Dia menerangkan, Perhitungan premi program JKK-JK bagi tenaga honorer ini, dihitung  0.24 persen dari gaji pokok untuk Porgam jaminan kecelakaan kerja dan 0.3 persen dari gaji pokok untuk jaminan kematian.  

"Premi yang dibayarkan itu jumlahnya sangat kecil, sekitar bebera ribu saja, tetapi manfaatnya sangat besar dimana bagi honorer yang meninggal dunia saat bekerja itu bisa mendapatkan bantuan hingga Rp. 35 juta, selain itu khusus untuk asuransi kematian, juga diberikan beasiswa untuk anak sesuai PP 66 tahun 2017," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Rohul Muhamad Zaki Mengatakan, Saat Ini Di Rohul Terdapat 3.550 Honor Yang Terdata oleh BKPP Rohul. 

Zaki Mengaku Siap Menjalankan Ketentuan Tersebut, Jika RUU Tentang JKK-JK Untuk PPBASN Ini, Nantinya Disahkan Menjadi Undang-Undang.

"Kita pada prinsipnya masih menunggu RUU itu disahkan dan seperi apa teknisnya nanti, jika nantinya sudah menjadi aturan hukum tentunya kita dari pemerintah daerah wajib menjalankan ketentuan perundang-undangan itu," tegas Zaki.  (don)

BERITA LAINNYA
Bupati Sukiman Rakornas Bersama Lintas Kementerian
Selasa, 06 September 2022 | 09:30
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top