• Home
  • Rohul
  • Tak Hadiri Rapat Internal Partai, 3 Anggota DPRD Rohul Terancam Sanksi

Tak Hadiri Rapat Internal Partai, 3 Anggota DPRD Rohul Terancam Sanksi

Rabu, 17 Januari 2018 | 19:07
Ketua Majelis Pertimbangan Patai (MPP) Partai Amanat Nasional Muhamad Yunus
ROHUL, RIAUGREEN.COM - Tiga Anggota DPRD Rohul Asal Partai Amanat Nasional (PAN) Terancam mendapat Sanksi dari Partai, karena tidak menghadiri rapat penting partai. 

Majlis Pertimbangan Partai (MPP), sudah mengeluarkan Rekomendasi kepada Pengusus DPD untuk mengeluarkan Surat Peringatan 1 (SP-1) Kepada 3 Anggota DPRD Rohul tersebut.

Ketua Majelis Pertimbangan Patai (MPP) Partai Amanat Nasional Muhamad Yunus mengatakan, Tiga Anggota DPRD Rohul asal F-PAN yang terancam terkena Sanksi masing-masing, Siondri yang juga Bendahara Umum PAN Rohul, H Emilyadi, dan HAbu Bakar.  

Ketiga Anggota DPRD F-PAN itu  absen dalam Rapat  harian diperluas, yang mengagendakan Persiapan pembukaan Pencalegkan dini serta Persiapan PAN menghadapi Pilgubri yang dihadiri seluruh pengurus DPC PAN se-Rohul.  

"Kita sudah berikan peringatan keras beradasarkan aturan partai dimana kita minta 3 anggota fraksi yang tidak hadir ini diberi Sp 1 oleh DPD, sehingga anggota DPRD  dari PAN Rohuk tidak lagi main-main dalam rapat Penting yang mengambil keputusan partai," Tegas Ketua MPP M Yunus kepada Wartawan, Selasa (16/01/2017).

Muhamad Yunus Mengaku kecewa pada 3 Anggota F-PAN yang tidak menghadiri Rapat Harian Partai diperluas ini. 

Karena Rapat ini sangat penting untuk eksistensi partai kedepan. Sealin itu sebagai perpanjangan tangan Partai di parlemen, Anggota Fraksi seharusnya tidak mengenyampingkan urusan partai.

"Ini rapat penting kami berharap angota fraksi PAN itu hadir semua, kalau tidak  ada keterangan yang jelas kita minta mereka harusnya membuat surat, baik surat tangan yang disampaikan kepada ketua frakasi, ataupun ketua fraksi membuat surat kemana anggota ini berkegiatan, tapi kan ini tidak ada sama sekali," kata Yunus Kesal.

Ditambahkan Yunus, dari hasil Rekomendasi MPP ini, pemberian sanksi secara tekkhis akan akan dijalankan DPD. DPD nantinya akan melakukan klarifikasi serta mengeksekusi rekomendasi dari MPP tersebut.  

"SP ini nantinyanya akan diteruskan ke DPW dan DPP, bisa saja DPW menembuskan SP itu ke DPP, dan dari rekomendasi  itu bisa saja DPP memutuskan untuk mem PAW terhadap 3 Anggota DPRD itu," pungkasnya. (don)

BERITA LAINNYA
Bupati Sukiman Rakornas Bersama Lintas Kementerian
Selasa, 06 September 2022 | 09:30
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top