ROHUL, RIAUGREEN.COM - Tiga Anggota DPRD Rohul Asal Partai Amanat Nasional (PAN) Terancam mendapat Sanksi dari Partai, karena tidak menghadiri rapat penting partai.
Majlis Pertimbangan Partai (MPP), sudah mengeluarkan Rekomendasi kepada Pengusus DPD untuk mengeluarkan Surat Peringatan 1 (SP-1) Kepada 3 Anggota DPRD Rohul tersebut.
Ketua Majelis Pertimbangan Patai (MPP) Partai Amanat Nasional Muhamad Yunus mengatakan, Tiga Anggota DPRD Rohul asal F-PAN yang terancam terkena Sanksi masing-masing, Siondri yang juga Bendahara Umum PAN Rohul, H Emilyadi, dan HAbu Bakar.
Ketiga Anggota DPRD F-PAN itu absen dalam Rapat harian diperluas, yang mengagendakan Persiapan pembukaan Pencalegkan dini serta Persiapan PAN menghadapi Pilgubri yang dihadiri seluruh pengurus DPC PAN se-Rohul.
"Kita sudah berikan peringatan keras beradasarkan aturan partai dimana kita minta 3 anggota fraksi yang tidak hadir ini diberi Sp 1 oleh DPD, sehingga anggota DPRD dari PAN Rohuk tidak lagi main-main dalam rapat Penting yang mengambil keputusan partai," Tegas Ketua MPP M Yunus kepada Wartawan, Selasa (16/01/2017).
Muhamad Yunus Mengaku kecewa pada 3 Anggota F-PAN yang tidak menghadiri Rapat Harian Partai diperluas ini.
Karena Rapat ini sangat penting untuk eksistensi partai kedepan. Sealin itu sebagai perpanjangan tangan Partai di parlemen, Anggota Fraksi seharusnya tidak mengenyampingkan urusan partai.
"Ini rapat penting kami berharap angota fraksi PAN itu hadir semua, kalau tidak ada keterangan yang jelas kita minta mereka harusnya membuat surat, baik surat tangan yang disampaikan kepada ketua frakasi, ataupun ketua fraksi membuat surat kemana anggota ini berkegiatan, tapi kan ini tidak ada sama sekali," kata Yunus Kesal.
Ditambahkan Yunus, dari hasil Rekomendasi MPP ini, pemberian sanksi secara tekkhis akan akan dijalankan DPD. DPD nantinya akan melakukan klarifikasi serta mengeksekusi rekomendasi dari MPP tersebut.
"SP ini nantinyanya akan diteruskan ke DPW dan DPP, bisa saja DPW menembuskan SP itu ke DPP, dan dari rekomendasi itu bisa saja DPP memutuskan untuk mem PAW terhadap 3 Anggota DPRD itu," pungkasnya. (don)