• Home
  • Rohul
  • PWI Rohul Sosialisasi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Kepada Camat dan Kades

PWI Rohul Sosialisasi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Kepada Camat dan Kades

Sabtu, 02 Desember 2017 | 18:57
ROHUL, RIAUGREEN.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), gelar sosialisasi‎ Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 ke pada Camat dan Kepala Desa (Kades).

Sosialisasi dipusatkan di Hotel Sapadial Pasir Pangaraian, Kamis (30/11/2017), yang dibuka Bupati Rohul H. Suparman S.Sos, M.Si, diwakili Asisten I Setdakab Rohul Juni Syafri,dan menghadirkan narasumber Sekretaris PWI Provinsi Riau, Amril Jambak.

Ketua Panitia Pelaksana Donny Kesuma Putra S.Sos dalam laporannya mengatakan,  Sosialisasi UU Pers sehari ini diikuti para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Rohul, serta Camat, dan Kades empat kecamatan di Rohul.

Ketua PWI Rohul‎ Engki Prima Putra ST mengakui, kegiatan Sosialisasi UU Pers merupakan program kerja PWI Rohul.

"PWI Rohul juga punya program kerja yakni pelatihan jurnalistik ke pelajar Desember 2017 mendatang," jelas Engki.

Dilanjut Engki, PWI Rohul berdiri tahun 2009 silam, dan awalnya beranggotakan 9 orang. Hingga 2017, anggota PWI Rohul bertambah menjadi 24 orang.

"Dari 24 anggota PWI Rohul, 11 di antaranya sudah ikuti Ujian Kompetensi Wartawan atau UKW. Bahkan, di tahun 2018 mendatang seluruh anggota PWI di Rohul sudah harus UKW," jelas Engki.

Dengan kian banyaknya anggota PWI Rohul kata Engki, setelah adanya kebijakan dari PWI pusat untuk menerima calon anggota dari lulusan SMA sederajat.

Engki berharap, para pejabat tidak alergi terhadap wartawan, terutama para ades sebab saat ini desa menerima bantuan Dana Desa cukup besar, sehingga wartawan berhak mengetahui untuk penggunaan Dana Desa tersebut.

Sedangkan ‎Asisten I Setdakab Rohul Juni Syafri, menyampaikan, amanat Bupati Rohul Su‎parman. Bupati berterima kasih kepada PWI Rohul. Dirinya, berterima kasih karena merasa terbantu dalam mensosialisasikan UU Pers ke Camat dan Kades.

Dimana Bupati Suparman berharap, dalam menulis sebuah pemberitaan, wartawan harus membuat berita seimbang, sesuai kode etik. Menurutnya, bila tidak seimbang, berita yang sudah tersebar sulit ditarik kembali.

Disambutan saat buka Sosialisasi UU Pers, Asisten Setdakab Rohul Juni Syafri juga mengharapkan wartawan menulis berita seimbang dalam menyampaikan informasi.

Kemudian, selaku narasumber, ‎Amril Jambak menyatakan, sesuai rapat kerja di Bengkulu tahun 2017, untuk ke depan, narasumber berhak menolak memberikan keterangan ke oknum wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan atau UKW.‎

Walaupun demikian pesan Amril ke Kades dan pejabat di Kabupaten Rohul, agar tidak alergi terhadap wartawan dalam memberikan keterangan yang terjadi di desanya.‎  (Don)

BERITA LAINNYA
Bupati Sukiman Rakornas Bersama Lintas Kementerian
Selasa, 06 September 2022 | 09:30
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top