• Home
  • Rohul
  • Pembeli dan Pengedar Daun Ganja di Ringkus Polsek Rokan IV Koto

Pembeli dan Pengedar Daun Ganja di Ringkus Polsek Rokan IV Koto

Senin, 27 Februari 2017 | 17:13
Pelaku diamankan
ROHUL, RIAUGREEN.COM - Satgas Gakkum Ops Antik Siak 2017 Sat Reskrim Polsek Rokan IV koto, Sabtu ( 25/02/2017)sekira pkul 00.30 Wib,  menakangap 2 (dua) orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Daun Ganja Kering.

Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba masing-masing berinisial DS Alias DK warga desa Tibawan, Kec. Rokan IV koto  Kab.Rohul. Dan MA Alias EFO warga Dusun Tandikat, 19 juli 1998, Kecamatan Rokan IV koto Kabupaten Rohul. Kedua pelaku diringkus Desa Tibawan Kec. Rokan IV koto Kab.Rohul. 

Kapolres Rohul AKBP Yusuf Rahmanto melalui Paur Humas heri Sitorus, Sabtu (25/02/2017) kepada wartawan menjelaskan, Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi seringnya terjadi transaksi narkoba Desa Tibawan.  Informasi tersebut kemudian dilaporkan dengan nomor laporan Polisi : LP/A/ 15 /II/2017/Polda Riau/ Res Rohul/Sek Rokan, tgl 25 Februari 2017.

Polsek Rokan IV koto  langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil pengintaian yang dilakukan, Personil Polsek Rokan IV Koto kemudian  melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sebagai Pembeli berinisial MA. 

"Dari intograsi  pelaku MA polisi kemudian melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang haram itu di jual DK" terang heri sitorus. 

Dari informasi tersebut, Polsek Rokan IV Koto selanjutnya melakukan  Penangkapan terhadap DA di lapangan bola kaki desa Tibawan dan menemukan barang bukti  daun ganja kering 1 Bks. 

"Kedua pelaku dan Barang bukti 2 (dua) paket kecil diduga Narkotika jenis daun ganja kering, sudah diamankan Polsek Rokan IV Koto  guna Proses Penyidikan labih lanjut," tukas heri. (don)

BERITA LAINNYA
Bupati Sukiman Rakornas Bersama Lintas Kementerian
Selasa, 06 September 2022 | 09:30
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top