ROHUL, RIAUGREEN.COM - Kelmi Amri SH, Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu Riau, mengundang camat Rokan IV Koto, Camat Kunto Darussalam, dan Camat Ujungbatu, dalam rangka rapat dengar pendapat tentang sengketa pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2016 di ruang medium DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Demikian disampaikan Camat Ujungbatu El Bizri SSTP Msi, saat di temui RiauGreen.com di ruang kerjanya Senin (09/01/2017).
Kecamatan Ujungbatu, Lanjut El Bizri, terdiri dari empat Desa dan satu Kelurahan, yaitu Desa Ngaso, Desa Ujungbatu Timur, Desa Pemetang Tebih, Desa Sukadamai, dan Kelurahan Ujungbatu.
"Kemudian yang mengikuti Pilkades serentak, Desa Ngaso, Desa Pematang Tebih, dan Desa Ujungbatu Timur. Dalam pelaksanaan Pilkades, Desa Ngaso, dan Desa Ujungbatu Timur berjalan dengan baik. Sementara Desa Pematang tebih masih bermasalah Calon Kepala Desa nomor urut 2 Juraidi menggugat Calon Kepala Desa nomor urut 3 Slamat," sebut Camat.
Diterangkan camat, Permasalahan sengketa pilkades di Desa Pematang Tebih, sudah dua kali diadakan mediasi. Pertama di Kantor Kepala Desa Pematang tebih, dan yang kedua kalinya di Kantor Camat Ujungbatu, yang dihadiri Upika, Ketua Panwas Desa, Saksi, dan yang lainnya.
Juraidi tidak menerima hasil keputusan mediasi tersebut, tetap dilanjutkan ke pusat Kabupaten, dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
"Menurut keterangan yang diterima bahwa sengketa pilkades yang terjadi di Desa Pematang tebih bukan permasalahan penggelengbungan suara, tapi permasalahan administrasi," terang camat. (don)