• Home
  • Rohil
  • Camat Bangko Buka Pelatihan Tata Tertib Administrasi RT dan RW Se- Kelurahan Bagan Barat

Camat Bangko Buka Pelatihan Tata Tertib Administrasi RT dan RW Se- Kelurahan Bagan Barat

Minggu, 18 Desember 2022 | 19:31
ROHIL, RIAUGREEN.COM- Kelurahan Bagan Barat, kecamatan Bangko menggelar pelatihan Tata tertib administrasi RT dan RW se- kelurahan Bagan Barat, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Bagan Barat, Jalan Pelabuhan baru, Jumat (16/12/2022).

Acara tersebut dibuka Langsung oleh Camat Bangko Aspri Mulya, S.STP.MSi, dan dihadiri oleh Lurah Bagan Barat Rustinawati S HUT, Sekretaris Lurah Bagan Barat Dedi Hady Hidayat, Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Heri Mulyati, Spd, Staf dan Kasi kelurahan Bagan Barat, serta dihadiri Ketua RT dan RW se-kelurahan Bagan Barat.

Camat Bangko Aspri Mulya, S.STP, MSi  menyampaikan bahwa tugas dari RT dan RW adalah menjalankan tugas untuk masyarakat supaya tercipta rasa Aman, tertib dan juga nyaman.

" Tugas RT dan RW ini sangat berat sekali, karena apabila ada hal hal sesuatu, seperti kriminal, pak RT dan RW yang dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai keterangan, namun kalau sudah menjabat sebagai RT bapak lah sebagai orang yang dituakan di wilayah atau dilingkungan bapak, tentunya sebagai pengayom dan pelayan masyarakat," Ucapnya.

Dan kita harus bisa menerima apa yang disampaikan oleh masyarakat kita, namun kalau tidak bisa diselesaikan tingkat RT sampaikan kepada kelurahan, dan kalau juga tidak bisa sampaikan kepada kecamatan, Timpalnya.

Sementara itu, Heri Mulyati Spd Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menjelaskan bahwa 
Berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945, RT dan RW dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat merupakan organisasi ketetanggaan dan kewargaan berdasarkan wilayah teritorial masingmasing. 

" Sedangkan tujuan pembentukan RT / RW adalah Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didalam wadah negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kerukunan, kegotongroyongan dan kekeluargaan antar tetangga dan warga dilingkungannya," Jelasnya.

Kemudian lanjutnya, tugas dan kewajiban RT / RW adalah, Memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian menggerakkan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat, serta berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat. 

Mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat adalah dengan menjaga kualitas pemberian pelayanan masyarakat berdasarkan indikator yang dinyatakan lembaga administrasi 
Negara untuk mengatur kualitas pelayanan sebagai berikut.:

A.tepat dalam arti apa yang diberikan atau dilakukan benar -benar sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat.

B.cepat dalam arti masyarakat memperoleh apa yang diingnkan  dengan cepat dan tidak bertele-tele.

C.murah dalam arti biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk memperoleh layanan wajar dan dapat dijangkau oleh masyarakat.

D.ramah dalam arti hubungan antara pemberi layanan dengan pengguna layanan berlangsung sopan dan berpedoman pada etika profesi.

E.berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

F. berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat.

G.membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat Dan masyarakat dengan pemerintah, berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik ekonomi dan sosial baik bersumber dari swadaya masyarakat maupun dari pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten.

Mengingat sedemikan besar kompleks  peran yang harus di emban oleh RT dan RW tentunya diperlukan kesiapan  sumberdaya dari RT dan RW itu sendiri dan peran yang optimal dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan pembangunan desa, serta dalam mengawal usulan perencanaan pembangunan desa agar sesuai usulan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pro swadaya pro partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah desa dan musrembang desa sangatlah penting.

" Harapan kami setelah diadakannya kegiatan ini agar bapak ibu mengetahui peran atau tugas kelembagaan RT dan RW sesuai perundang-undangan yang berlaku dalam membantu peningkatan pembangunan di kabupaten Rokan hilir," Imbuhnya, (her).

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top