• Home
  • Rohil
  • Polsek Bangko Bagansiapiapi Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Daun Ganja Kering

Polsek Bangko Bagansiapiapi Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Daun Ganja Kering

Selasa, 09 Februari 2021 | 19:26
ROHIL, RIAUGREEN.COM - Polsek Bangko Bagansiapiapi, Kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja Kering,pengungkapan kasus Narkotika tersebut terjadi pada Hari Minggu(7/2/ 2021),sekira pukul 20.00 wib dimana Unit reskrim polsek bangko yang di mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Selamat RT.001 / RW.001 Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.

Dan Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek bangko Kompol Sasli Rais,SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jonera putra bersama katim opsnal Bripka Suratman untuk melakukan penyelidikan,dan sekitar jam 22.00 wib tim opsnal polsek bangko melihat seorang laki-laki yang sedang duduk didepan sebuah rumah yang gerak geriknya sangat mencurigakan.

Kemudian tim opsnal polsek bangko langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut yang mengaku bernama Sdr Faisal Haryadi Islan Alias Faisal,dan pada saat di introgasi sdr Faisal mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di dalam saku celana sebelah kiri yang digunakan sdr Faisal.

Selanjutnya tim opsnal polsek bangko dengan didampingi ketua RT setempat melakukan penggeledahan badan terhada sdr Faisal dan dari kantong celana sebelah kiri sdr Faisal ditemukan 1 (buah) dompet warna putih motif garis-garis warna warni dan setelah dompet tersebut dibuka didapati 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah mancis warna hijau, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 1 (buah) gulungan plastik warna biru yang berisikan daun kering yang diduga ganja serta 1 (buah) kotak korek api yang dilapisi solasi warna hitam yang mana didalam kotak korek api tersebut terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah kosong.

Selanjutnya tim opsnal melakukan intorgasi terhadap sdr Faisal dan mengakui bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut dari temannya yang bernama sdr AAN (DPO) yang mana dari pengakuan sdr Faisal dirinya tidak mengetahui dimana alamat sdr AAN (DPO) tersebut.

"Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa kepolsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut,dan narkotika jenis sabu dengan berat kotor : 2,1 gram dan daun ganja kering dengan berat kotor : 1,8 gram,"Jelasnya. (Hermansyah Pak RT)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top