• Home
  • Rohil
  • Kejari Rokan Hilir Musnahkan Barang Bukti Tahun 2019 dan Tahun 2020

Kejari Rokan Hilir Musnahkan Barang Bukti Tahun 2019 dan Tahun 2020

Senin, 13 Juli 2020 | 22:04
ROHIL, RIAUGREEN.COM - Kejaksaana Negri Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan Barang Bukti(BB) yang sudah Inkrah Pada Tahun 2020 dan di akhir Tahun 2019 lalu, Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender dan dibakar,acara digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,Senin (13/07/2020).

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Khusus yang telah inkract dengan disaksikan oleh Bupati Rokan Hilir H.Suyatno, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto,SH,SIk, Ketua PN Rokan Hilir, Andi Simbolon oleh wakilnya Sondra,Dandim 0321 Rokan Hilir Letkol Agung, Kalapas Bagansiapiapi Wachid Wibowo, Kepala BNK Rokan Hilir oleh wakilnya Islianto dan Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hilir Hj.Dahniar serta Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH.

Dan Juga disaksikan oleh para kasi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,yang diantaranya Kasi Intelijen Dian Afandi Panjaitan,SH,Kasipidum Yongkri Arvius,SH,MH,Kasi BB Yan Perdana,dan Kasipidsus Herlina Samosir.

Adapun Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan telah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2019-2020 dengan barang bukti antara lain Narkotika Jenis Ganja, Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi, 1 buah Aenjata Api dan 10 butir amunisi dan 1 buah senjata jenis Softgun beserta peluru, beberapa senjata tajam jenis Pisau dan Parang dan barang bukti tindak pidana khusus yaitu ratusan slop Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, kemudian barang bukti lainnya berupa pakaian, kayu, Handphone dan sebagainya.

"Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air dan cairan pembersih dan untuk senjata api dan senjata tajam dilakukan dengan cara  dipotong menggunakan gerinda sementara untuk peluru sudah disterilkan oleh pihak polri, untuk barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kajari.

Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 251 perkara yang telah diputus Hakim dan telah inkracht/ berkekuatan hukum tetap sehingga Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melaksanakan putusan pengadilan terkait dengan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

"Ini salah satu upaya kita bersama menekan angka kriminalitas yang sudah tentu merupakan kekompakan forkopimda Rohil," katanya. (Hermansyah/Pak RT)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top