• Home
  • Rohil
  • Terbukti Cemari Lingkungan, Pemkab Rohil Jatuhkan Sanksi kepada Dua Perusahan PTPN III dan PT DMDR

Terbukti Cemari Lingkungan, Pemkab Rohil Jatuhkan Sanksi kepada Dua Perusahan PTPN III dan PT DMDR

Selasa, 15 Oktober 2019 | 18:58
Hermansyah
Pengambilan sample oleh DLH Rohil
ROHIL, RIAUGREEN.COM - Berdasarkan Surat Keputusan(SK) Bupati Rokan Hilir dengan Nomor 547 dan 548, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir (Dlh-Rohil) memberikan sanksi paksaan kepada PKS PT Dwi Mitra Daya Riau (DMDR) yang berlokasi di kepenghuluan kota parit, Kecamatan Simpang Kanan dan juga PTPN III.

Sanksi tersebut di perkuat dari hasil verifikasi dan laporan masyarakat pada 28 Agustus lalu, serta hasil uji sampel air limbah di outlet IPAL dan air permukaan sungai perbaungan, serta hasil uji sampel yang diketahui membuang limbah diatas baku mutu senyawa total Suspended solid.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Suwandi Ssos kepada wartawan saat Konfrensi Pers, Selasa (15/10/19) pagi.
"Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada PKS DMDR adalah menutup saluran pembuangan air limbah dan melakukan pengolahan air limbah di kolam IPAL dan menghentikan produksi selama empat hari dalam satu bulan, sementara untuk hari dan tanggal pelaksanaan ditentukan saat tim turun melakukan verifikasi didampingi camat dan penghulu setempat, Dan melakukan normalisasi sungai perbaungan dari titik outlet sepanjang 500 meter dan restoking patin 5000, nila 5000 dan lele 5000 ekor," jelas wandi.

Selain itu kata Wandi, ada sebanyak 25 sanksi yang dijatuhkan, bersifat teknis dan administrasi melakukan pemisahan pembuangan air limbah pabrik dan air hujan. Sampling, membuat titik koordinat di cerobong asap, membuat sampel misi udara, membuat penyimpanan limbah B3 dan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan sanksi itu kepada DLH.

Selanjutnya dengan nomor 548 pemda menjatuhkan sanksi terhadap PTPN III sungai meranti, berdasarkan hasil verifikasi pengaduan masyarakat yang dilakukan tim DLH pada 6 september serta berdasarkan uji sampel di saluran drainase pabrik menuju sungai meranti, air berada dari kolam 2 ke kolam 3 meluber dan masuk ke dalam saluran drainase sehingga menyebabkan ikan di sungai meranti mati. 
Sanksi yang diberikan melakukan penghentian produksi sementara selama tujuh hari, membuat saluran air limbah agar tidak meluber, kedap air dan tertutup dari kolam 2 ke kolam 3.

Selain daripada itu, PTPN III juga harus melakukan normalisasi sungai meranti, mulai dari titip outpal ke arah hilir sepanjang 500 meter,dan Melakukan restoking sebanyak 15 ribu,yakni patin 5000, lele 5000 dan nila 5000.
" Ada sebanyak 15 sanksi, membuat papan plang nama di setiap kolam IPAL sesuai dengan layout kolam IPAL, Menyampaikan hasil pengujian ilemisi udara embiyen, Uji kebisingan dan kebauan kepada Gubernur Riau ke KLHK Riau dan KLHK RI, membuat penyimpanan limbah B3 di blok pembuangan dan menyampaikan laporan hasil realisasi kegiatan pembuangan limbah b3 ke bupati, tembusam ke gubernur dan KLHK," kata Wandi.

Sanksi sebelumnya, progres di lapangan setiap hasil dilaporkan kepada DLH setiap satu bulan sekali melakukan verifikasi terhadap laporan apakah sudah sesuai dengan sanksi yang diberikan.

" Sudah lima perusahaan yang diberikan sanksi, Sejauh ini seperti PT BSS sudah ada menurun tingkat kebauan, DGS sudah menutup kolam 9 yang sempat roboh dan menunggu hasil izin pembuangan limbah cair, SKL sudah menjalankan sanksi sesuai dengan terapan yang diberikan dan juga melakukan normalisasi sungai perbaungan,.Saat ini ada dua perusahaan lagi yang menjadi sasaran, PT KAN dan PT CAS," tutupnya. (Hermansyah)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top