• Home
  • Rohil
  • Polsek Bangko Bagansiapiapi Tangkap Tersangka Pelaku Pembakar Lahan di Labuhan Tangga Besar

Polsek Bangko Bagansiapiapi Tangkap Tersangka Pelaku Pembakar Lahan di Labuhan Tangga Besar

Kamis, 19 September 2019 | 09:50
ROHIL,RIAUGREEN.COM- Jajaran Polsek Bangko Bagansiapiapi, berhasil mengamankan seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan(Karhutla)di Labuhan Tangga Besar,beserta barang bukti yang sudah diamankan.

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Rabu (18/9/2019),mengatakan bahwa, kronologis penangkapan tersebut terjadi pada pukul 16,pada saat tim polsek Bangko melakukan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Labuhan Tangga Besar.

"Jadi pada saat itu,tiba-tiba kita melihat muncul asap baru yang tidak jauh dari lokasi kebakaran lahan,setelah itu,kita langsung meluncur kesana,ternyata, sampai disana kita melihat orang sedang membersihkan lahan dan membakarnya",jelas polsek.

Lanjut Kapolsek,jadi pada saat kita lakukan introgasi,dia bilang,itu adalah rembetan kebakaran lahan dari sebelahnya,namun saat kita lihat jarak antara tempat dia membakar,dengan kebakaran yang lain,itu cukup jauh,dan tidak mungkin api merembet ke areal dia.

Kemudian kita melakukan pengolahan dan Investigasi pada yang bersangkutan,akhirnya,dia mengakui,bahwa dia pada saat itu memang sengaja melakukan pembakaran dengan menggunakan mancis api,dan barang bukti yang lainya sudah kita amankan seperti,ember, cangkul,parang,ungkapnya.

"pada saat itu juga kita tangani, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka,setelah kita melakukan gelar perkara hasil dari olah TKP,Memang, pada saat itu tidak luas,hanya lebih kurang setengah hektare,namun kalau kita lihat kondisi lahan,adalah merupakan lahan gambut,dan kemudian,disampingnya,ada semak belukar,ini sangat rawan,karena ini musim panas dan angin juga kencang sehingga hal ini bisa mengakibatkan api merembet ke tempat yang lainya",ungkapnya.

Awalnya bisa dikendalikan,tapi setelah angin berubah arah,dia sudah tidak mampu lagi mengendalikannya, makanya,api merembet ke semak-semak belukar yang ada disebelahnya,dan diapun juga tidak tau lagi bagaimana cara memadamkannya,untungnya kita cepat di TKP,kalau terlambat mungkin pelaku sudah melarikan diri.

Dan dari pengakuan tersangka pembakaran,bahwa lahan yang dibakarnya adalah milik uwaknya,tapi dia yang menjaganya,waknya tidak berada disini tinggal dimedan

"Untuk tersangka dikenakan dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda Rp.10 Miliar,"kata Kapolsek,(Hermansyah).

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top