• Home
  • Rohil
  • Peserta CPNS yang Mendekati Passing Grade Berhak Ikut Tes SKB

Peserta CPNS yang Mendekati Passing Grade Berhak Ikut Tes SKB

Selasa, 27 November 2018 | 13:16
ROHIL, RIAUGREEN.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir, Riau menyatakan bahwa terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018, banyak calon peserta yang tidak memenuhi syarat nilai Passing Grade / Kelulusan yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara. Namun pemerintah berharap kepada para peserta CPNS tidak berputus asa mengingat masih ada harapan bagi mereka yang nilainya mencapai akumulatif kelulusan.

"Hal itu sudah tertuang dalam peraturan MenPan RB Nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi PNS dalam seleksi CPNS tahun 2018," kata kepala BKD Rohil, Roy Azlan, AP, M.Si Kamis (22/11/2018).

Roy Azlan, AP, M.Si tidak menyebut secara rinci berapa formasi yang belum terisi terkait minimnya jumlah peserta yang lulus tahun ini namun dia mengungkapkan bahwa data nilai seluruh peserta CPNS masih didalam sistem sscn BKN. Dan untuk diketahui, kata Roy, pihaknya akan segera melakukan rapat tekhnis persiapan pengumuman hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Menurutnya, dikeluarkannnya PerMenPan RB ini adalah untuk menjawab masalah kondisi banyaknya pelamar CPNS yang tidak lulus tes SKD. Sehingga, dampaknya banyak formasi yang kosong karena rata rata nilai peserta tidak memenuhi passing grade.

Oleh pemerintah, dalam PerMenPan RB No 37 Tahun 2018 yang nilai kumulatif kelulusan tes SKD yang semula dipatok dengan nilai 298, maka setelah terbit PerMenPan RB No 61 tahun 2018 pasal 3 huruf (a) maka nilai kumulatif SKD untuk formasi umum diturunkan paling rendah 255.

"Dengan demikian kita berharap dengan kebijakan ini nantinya formasi yang kita butuhkan dapat terisi namun pelamar yang telah lulus tes SKD nantinya akan mengikuti satu tahapan tes lagi yakni Tes SKB," ujarnya.

Didalam tes SKB nanti, sambungnya, akan ditentukan peringkat yang terbaik dari hasil tes SKD kemarin sesuai dengan jenis formasi jabatan yang diikutsertakan. Dengan catatan, paling banyak 3 kali dari jumlah alokasi formasi misalkan ada 3 formasi maka dikali 3 menjadi 9 orang pelamar yang berperingkat terbaik yang berhak ikut tes SKB nantinya. (hum)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top