• Home
  • Rohil
  • Abaikan Verifikasi, DLH Rohil akan Berikan Sanksi Kepada PKS PT BSS

Abaikan Verifikasi, DLH Rohil akan Berikan Sanksi Kepada PKS PT BSS

Sabtu, 15 September 2018 | 09:13
Hermansyah
Tim penegakan hukum Dinas Lingkungan Hidup Rohil lakukan Verifikasi terhadap PKS PT BSS
ROHIL, RIAUGREEN.COM - Menanggapi pemberitaan dan Laporan Masyarakat tentang adanya pencemaran Lingkungan terhadap SDN 017 dan Masyarakat Kepenghuluan Bangko Sempurna, BALAM KM 22, yang diduga dilakukan oleh PKS PT BALAM SAWIT SEJAHTERA(BSS), Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan Verifikasi di Lapangan pada Hari Kamis Tanggal 13 September 2018 kemaren.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Suwandi S Sos, Kepada riaugreen.com, Jumat(14/9/2018) di Bagansiapiapi.

Terkait dengan hasil Verifikasi yang telah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terhadap Laporan masyarakat, yang diduga dilakukan Oleh PKS PT.BALAM SAWIT SEJAHTERA (BSS) tersebut, Maka Dinas Lingkungan Hidup akan mengambil Langkah-Langkah Sebagai Berikut.

Pertama, Dinas Lingkungan Hidup akan Memberikan sanksi Administrasi berupa teguran Tertulis kepada PKS PT. BALAM SAWIT SEJAHTERA (BSS), atas kelalaiannya, karena tidak melaksanakan semua hasil Verifikasi yang telah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baik pada Tanggal 7 Maret 2018 maupun Tanggal 11 September 2018 hingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Terhadap sumber pencemaran apakah berasal dari kolam IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), atau Emisi Udara dan Udara Ambien, maka DLH menurunkan TIM AHLI untuk mengukur kualitas udara yang dihasilkan oleh pabrik.

Perusahaan mewajibkan mentaati dan melaksanakan seluruh tindak lanjut hasil Verifikasi LAP serta melaksanakan program CSR untuk masyarakat dan Sekolah yang berada disekitar pabrik.

Loading...
Terkait dengan sanksi, Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan teguran Administrasi berupa teguran Tertulis, apabila sampai jangka waktu 3 Bulan tidak dilaksanakan, maka tidak tertutup kemungkinan akan diberikan  sanksi berikutnya, yaitu berupa sanksi Administrasi paksaan pemerintah, jelas Suwandi. (her) 

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top