• Home
  • Rohil
  • 2 Orang Warga Bagan Siapiapi Diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko

2 Orang Warga Bagan Siapiapi Diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko

Rabu, 06 Desember 2017 | 15:30
ROHIL, RIAUGREEN.COM - Tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan 2 orang pria yang diduga edarkan Narkotika jenis sabu - sabu, di daerah Bagan siapiapi, Rohil, Senin (4/12/17) kemarin.

Kedua pelaku tersebut berinial MD (37) dan rekannya S (44) warga Bagan Siapiapi, Rohil.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, Senin (5/12/17) melalui Kasubag Humas Akp Ruslan yang didampingi Paur Humas, Aiptu Yusran Pangeran Cherry dalam pers rilisnya mengatakan Tim Opsnal Polsek Bangko telah menangkap 2 orang diduga pengedar narkotika jenis sabu - sabu.

Aiptu Yusran Pangeran Cherry mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu - sabu di Sungai Sialang Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Rohil. 

Lanjutnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut Kapolsek Bangko memerintahkan unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang didapat.

Dengan di lengkapi sprintgas, sprintkap dan sprint gledah, tim opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko menuju ke TKP untuk melakukan lidik. "Setelah melakukan lidik di lapangan, sekitar pukul 23.00 wib, tim berhasil amankan dua orang di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial MD dan rekannya S," beber Cherry.

Masih kata Cherry melanjutkan, dengan di saksikan RT setempat, di lakukan gledah badan serta ruangan, dan dari penggeledahan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening sedang yang diduga di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 6 plastik bening kecil yang di dalamnya juga diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening sedang di dalamnya berisikan plastik bening kecil kosong sebanyak 13 bungkus, 1 buah HP merk Nokia senter warna merah kombinasi hitam, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah sumbu yang terbuat dari besi kecil, 1 buah timbangan digital warna putih dan uang tunai sejumlah Rp. 900.000,- di duga dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

"Dan saat ini ke dua pelaku dan juga barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bangko untuk proses sidik lebih lanjut," pungkas Paur Humas Polres Rohil, Aiptu Cherry. (tnr)


BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top