• Home
  • Riau
  • OJK Riau Terima 121 Pengaduan Pinjol Ilegal

OJK Riau Terima 121 Pengaduan Pinjol Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:54
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Masyarakat sering mengadu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau tentang praktik investasi dan pinjaman online yang melanggar hukum, serta pinjol ilegal.

OJK Riau melaporkan sebanyak 7 pengaduan investasi ilegal dan 121 pengaduan pinjol ilegal dari Januari hingga Agustus 2024.

Angka ini menunjukkan bahwa orang lebih suka melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan dan bahwa konsumen harus dilindungi di sektor keuangan.

Menurut Elvira Azwan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, pengaduan tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk lebih banyak mendidik masyarakat tentang bahaya dan risiko praktik keuangan ilegal.

"OJK berkomitmen untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjebak dalam jeratan utang khususnya pinjol ilegal yang merugikan," ungkapnya, Kamis (17/10/2024).

Ia mengatakan bahwa 10.890 organisasi keuangan ilegal, termasuk 1.459 organisasi investasi ilegal dan 9.180 organisasi pinjaman online ilegal, telah dihentikan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Meskipun langkah ini menunjukkan kemajuan besar, masih ada tantangan.

Elvira menekankan bahwa orang harus waspada dan menghindari terjebak dalam penawaran pinjaman online yang melanggar hukum.

Karena itu, bahayanya tidak hanya mencakup masalah keuangan tetapi juga bahaya privasi, seperti penyalahgunaan data pribadi, katanya. (mcr)

BERITA LAINNYA
9 Juta Surat Suara Segera Tiba di Riau
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:53
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top