• Home
  • Riau
  • 23 Didenda dan 7 Diberi Sanksi Sosial Saat Operasi Justisi Oleh Satgas Gabungan Kab. Kampar

23 Didenda dan 7 Diberi Sanksi Sosial Saat Operasi Justisi Oleh Satgas Gabungan Kab. Kampar

Jumat, 07 Mei 2021 | 16:20
tnr
RIAUGREEN.COM  - Satgas Gabungan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar kembali menggelar Operasi Justisi, untuk menertibkan pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bangkinang yang dilaksanakan Jumat pagi (07/05/2021) sekira pukul 09.00 wib.

Operasi Justisi ini dipimpin Kabag Ops Polres Kampar diwakili Perwira Pengawas AKP Suryono, didampingi Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar Sawir Dt. Tandiko M.Si, Kadishub Kampar yang diwakili Asep Hidayat SH dan Serma Rusdi dari Kodim 0313/ KPR.

Selanjutnya Tim Satgas Gabungan ini langsung melakukan penertiban terhadap para pelanggar Protokol kesehatan yang keluar masuk melalui gerbang utama Plaza Bangkinang.

Setiap warga yang lewat dan tidak mengenakan masker langsung dihadang dan dilakukan sidang ditempat yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Amori Pratama Sitorus SH dengan Panitera Doni Eka Putra SH.

Dari sejumlah warga yang terjaring dan disidang ditempat ini, 23 orang divonis denda dengan besaran bervariasi, total denda terkumpul sebesar Rp 470 ribu. Sementara 7 orang lainnya diberikan sanksi sosial dengan menyapu dan memungut sampah dikawasan Plaza Bangkinang.

Beberapa anggota Satgas yang melakukan operasi Justisi ini juga memberikan himbauan kepada masyarakat, tentang protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Terhadap beberapa pelanggar Protkes ini juga diberikan masker oleh petugas, dan mereka disuruh memakainya langsung dihadapan petugas.

Pelaksanaan Operasi Justisi Penertiban Pelanggar Protokol Kesehatan di kawasan Plaza Bangkinang ini selesai sekira pukul 10.00 wib dan berlangsung dengan aman dan lancar.(tnr)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top