• Home
  • Riau
  • Ekspos Kasus Narkoba, Dua tersangka merupakan pengunjung dan sekuriti

Ekspos Kasus Narkoba, Dua tersangka merupakan pengunjung dan sekuriti

Rabu, 13 November 2019 | 14:31
tnr
RIAUGREEN.COM - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis pil ekstasi.

Keduanya masing-masing berinisial DS (27) dan HW (39).

Mereka ada yang sebagai pengunjung, ada pula yang berprofesi sebagai sekuriti yang bertugas di tempat hiburan malam Queen di Jalan Tengku Umar, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan petugas pada 31 Oktober 2019 dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda M. Aprino Tamara menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti total 42 butir pil ekstasi, serta 1 paket kecil sabu.

Dibeberkannya, awal mula penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas, tentang keberadaan seorang pria yang diduga mengedarkan narkoba.

Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi Jalan Tengku Umar, Pekanbaru.

"Setelah dipastikan ciri-ciri dari target, yaitu pria berinisial DS, kita segera lakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan barang bukti 7 butir pil ekstasi merek Kodok warna coklat, di dalam bungkus rokok di saku bajunya," ungkap Aprino,Selasa (12/11) siang.

Dia melanjutkan, dari hasil interogasi, DS mengaku jika barang itu didapat dari rekannya, HW.

Yang tak lain merupakan sekuriti di tempat hiburan malam Queen.

Tanpa menunggu lama, tersangka DS pun dibawa petugas untuk menunjukkan keberadaan HW.

"HW ini sekuriti di Queen. Saat kita tangkap, dia mengenakan seragam. Dari hasil penggeledahan ditemukan 31 butir pil ekstasi merek Kodok warna coklat, 4 butir merek Burung Hantu warna pink, serta 1 paket kecil sabu," sebut Kanit Reksrim.

Barang haram itu kata Aprino, ditemukan di dalam saku baju dan celana yang dikenakan tersangka.

Berdasarkan pendalaman, ternyata ada satu orang lagi yang memasok barang kepada HW. Dia adalah pria berinisial A.

"Namun saat kita lakukan pengejaran, yang bersangkutan melarikan diri. Kita sudah terbitkan DPO dan saat ini masih dalam pencarian," urainya.

Pengakuan HW, pil ekstasi dijual Rp150 ribu kepada DS. Selanjutnya oleh DS, barang itu dijual kembali dengan harga Rp180 ribu per butir.

"Jadi si DS ini dapat fee per butirnya Rp30 ribu," jelasnya.

Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 junto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (tnr)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top