• Home
  • Politik
  • Partai Besutan Rhoma Dikabarkan Gagal Ikut Pemilu 2019

Partai Besutan Rhoma Dikabarkan Gagal Ikut Pemilu 2019

Rabu, 18 Oktober 2017 | 22:25
RIAUGREEN.COM - Komisi Pemilihan Umum‎ (KPU) telah secara resmi menutup pendaftaran maupun perbaikan dokumen partai politik calon peserta Pemilu.

Sebanyak 14 parpol telah dinyatakan lolos dalam masa pendaftaran dimana dokumen-dokumen yang disyaratkan telah memenuhi.

"Sebelumnya ada 10 parpol (yang dokumennya lengkap), tapi sejak semalam kita tutup bertambah empat. Totalnya 14 parpol yang kita terima," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/10/2017).

// googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-Inside-MediumRectangle'); }); //

‎Dengan lolosnya 14 parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya, berarti ada 13 partai tidak memenuhi persyaratan masa pendaftaran.

Sebelumnya, ada 27 parpol yang mendatangi KPU pada masa pendaftaran 3-16 Oktober 2017.

"Jadi untuk (parpol) yang tidak lengkap dokumennya sudah tidak ada kesempatan lagi, karena sudah ditutup semalam pendaftarannya," tuturnya.

Berikut 14 parpol calon peserta pemilu yang diterima KPU:

1. Partai Perindo
2. Parta Solidaritas Indonesia (PSI)
3. PDI Perjuangan 
4. Partai Hanura
5. Partai Nasdem
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golkar
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Berkarya
12. Partai Garuda
13. Partai Demokrat
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Satu di antara partai yang gagal adalah Partai Islam Damai Aman (Idaman). Partai yang dipimpin Rhoma Irama ini tak lolos.

Padahal pada 16 Oktober 2017 lalu, Rhoma memimpin langsung penyerahan berkas ke Komisi Pemilihan Umum.

" Partai Idaman telah menyerahkan berkas untuk pendaftaran. Insya Allah berkasnya sudah terpenuhi," kata Rhoma di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (16/10/2017).

"DPP dan DPC, PAC Partai Idaman dari seluruh Indonesia, telah bekerja keras, sekeras-kerasnya, berjuang, berdoa setinggi-tingginya," ucap Rhoma.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Senin (16/10) pada pukul 24.00 WIB, sebagaimana ketentuan pendaftaran selama 14 hari oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) parpol mulai tanggal 03 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017.

Parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, namun yang mengajukan user name dan password Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebanyak 31 parpol. Hingga pukul 24.00 WIB, dari 31 parpol tersebut, sebanyak 27 parpol telah mendaftar, dan 4 parpol sisanya tidak mendaftar.

Dari 27 parpol tersebut, 14 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan dokumen lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 13 parpol dokumennya tidak lengkap.

Khusus untuk parpol lokal Aceh, sebanyak 7 parpol mendaftar, dan 4 parpol dinyatakan dokumen lengkap.

Source: tribunnews.com


BERITA LAINNYA
Cahyo: Saya Siap Lahir Bhatin
Minggu, 24 Maret 2024 | 03:51
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top