PELALAWAN, RIAUGREEN.COM - Kepolisian Resort Pelalawan Ringkus Jaringan Narkoba Internasional, Lintas Negara. Jaringan ini diungkap setelah melakukan pengembangan terhadap pelaku Narkoba yang ditangkap di Kabupaten Pelalawan, Riau. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba, Polda Riau, Manang Soebekti, melalui konferensi pers, yang di Gelar di Mapolres Pelalawan, Kamis, (5/9).
Kepala Kepolisian Resort (kapolres) Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.I.K, mengatakan pengungkapan ini merupakan kerja sama dengan Polda Riau, Resnarkoba Pelalawan dan Kanwil Kemenkumham, "tindak pidana narkoba Kerjasama polda Riau dan resnarkoba Pelalawan kanwil kemenkumham," Sebut Kapolres.
Sementara, DIR Resnarkoba Polda Riau, Manang Soebekti, mengatakan hasil penangkapan ini merupakan, join operasi, Pengungkapan polres dan pengembangan. "Tersangka RM Berasal dari jaringan di Pekanbaru, Tersangka RM
Salah satu pengendali jaringan ini ada didalam lapas
Dimana mereka mendapatkan barang bukti dari DPO
di luar negeri, tersambung dengan jaringan internasional, Kita berhasil sebanyak 5 kg shabu dan 1870 butir ekstasi, "terang Manang.
Barang itu disimpan di suatu tempat, Imbuh Manang, yang di namakan office, " Barang itu disimpan di suatu tempat
Di TKP yang kedua Siak hulu
Ada barang bukti 4 Kilo, ternyata dia dikendalikan oleh salah satu napi yang ada di Pekanbaru, dan napi ini yang menjadi pemasok ke luar negeri, ancaman hukuman mati, seumur hidup," Ujarnya.
Lebih lanjut, Manang menjelaskan, tersangka diluar berperan sebagai gudang dan kurir, "tentunya ada ditemukan alat komunikasi dan alat komunikasi ini sudah kita sita,
Artinya tidak ada ditutup tutupi dari pihak lapas, Kalau dari pihak lapas tidak ada, karena dia kenal dengan pemasoknya dari Malaysia. Jadi ketika dia menerima perintah ambil, baru dia kesana dan kemari, kita akan terus kejar, terutama asal usul barang ini ya, termasuk pengedar dibawahnya, kalau diuangkan jumlah uangnya 5 Miliar, satu gram itu bisa dipakek 5 -10 orang, bisa untuk 25 ribu orang, yang diselamatkan, mereka sistim kerja Gaji mereka 5 juta per kilo, Setiap tahapan mereka dapat untung 20 sampai 30 juta per kilo," imbuh Manang.
Senada, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Budi Argap Situngkir, mengatakan hal serupa, Pengungkapan Jaringan Internasional ini merupakan hasil kerjasama dengan pihak Kepolisian, "ini adalah hasil kerjasama pihak kepolisian dengan kami, dan kami sangat mendukung tentang penyalahgunaan gunakan narkotika tersebut, apabila ada tersangka dalam rutan tentu kami akan mem fasilitasi, bagi kami tentu ada sangsi, jika ada yang terlibat," jelas Budi singkat. (Angga)