Tiga Pria Diringkus Polisi Terkait Sabu

Jumat, 24 November 2017 | 13:27
PELALAWAN, RIAUGREEN.COM - Polres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di jalan lintas timur desa pesaguhan tepatnya disalah satu rumah warga, Kamis (22/11).

Ketiga pelaku yaitu I alias Mbah (35) DW alias Darma ( 32) dan PH (27) ketiganya merupakan warga Desa Pesaguhan Kec Pkl Lesung Kab Pelalawan. 

Dari pelaku I ditemukan barang bukti 1 paket diduga sabu, 1 buah alat hisap beserta kaca pirek, 1 buah mancis, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastic, 1 unit HP merk samsung warna hitam dan uang tunai Rp1. 050. 000 sedangkan dari pelaku D dan PH didapat barang bukti 1 paket ganja kering yg dibungkus dengan plastik warna merah, 1 buah kotak rokok LA yang berisikan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klep merah, 1 buah handphone merk evercross warna putih.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK saat di konfirmasi tbnews membenarkan penangkapan terhadap 3 pelaku yang dilakukan Polres Pelalawan. 

Dari keterangan teripisah yang diterima tbnews melalui paur subbag Humas Polres Pelalawan Ipda M. Sijabat menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat adanya kegiatan mencurigakan dijalan lintas timur desa pesaguhan tepatnya disalah satu rumah warga yang diterima Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Ucap Jabat

Kemudian Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin langsung oleh KBO NARKOBA IPDA JONI AKMAL beserta tim gabungan dari Polsek Pkl Kuras yang dipimpin kanit reskrim IPDA DAFRIGO SH.MH dan kanit polsek Pkl Lesung IPDA TURMIN  melakukan penyelidikan, tidak lama kemudian tim langgsung menuju lokasi dan melakukan pengerebekan di lokasi dan menemukan 4 orang pelaku yang sedang asik menikmati narkoba diduga jenis sabu dan ganja dan salah satunya melarikan diri melalui plafon rumah yang diketahui bernama Tamaro yang masih dilakukan pengejaran. Terang Jabat.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (hum)


BERITA LAINNYA
Diskominfo Pelalawan 'Gandeng' PWI
Jumat, 08 Desember 2023 | 10:56
Kadis PUPR: Jalan Kota Masih Kewenangan Pusat
Kamis, 30 Juni 2022 | 15:25
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top