Fraksi PAN DPRD Pelalawan Kembalikan Mobil Dinas

Rabu, 06 September 2017 | 00:56
PELALAWAN, RIAUGREEN.com -Disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat legislator Fraksi Partai Amanat Nasionak (PAN) DPRD Kabupaten Pelalawan mengawali pengembalian mobil operasional dinas milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Selasa (05/09/2017).

Saat penyerahan Mobdin tersebut,  Kepala bagian Umum Sekretariat dewan DPRD Pelalawan, Ferry Fisda mengatakan, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang Tunjangan Transportasi Anggota DPRD, membuat Pemerintah Kabupaten Pelalawan memutuskan menarik seluruh kendaraan ooerasional yang dipinjam pakaikan kepada lembaga eksekutif tersebut.

"Pengembalian mobil dinas ini, baru yang pertama diserahkan dari Fraksi PAN. Nantinya, akan menyusul dari Fraksi - fraksi lainnya, karena saat ini masih ada anggota dewan yang melakukan dinas luar. Kedepan, dalam waktu satu bulan ini akan selesai diserahkan seluruh kenderaan tersebut dengan berita acara lengkap," jelasnya.

kendaraan tersebut, sambung Fery, akan secepatnya diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan. "Setelah dikembalikan seluruhnya didata, kemudian kita serahkan ke BPKAD Kabupaten Pelalawan," imbuhnya. ( Angga)


BERITA LAINNYA
Diskominfo Pelalawan 'Gandeng' PWI
Jumat, 08 Desember 2023 | 10:56
Kadis PUPR: Jalan Kota Masih Kewenangan Pusat
Kamis, 30 Juni 2022 | 15:25
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top