• Home
  • Pelalawan
  • Heboh! 50 Orang Diperiksa Terkait Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

Heboh! 50 Orang Diperiksa Terkait Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

Kamis, 01 Juni 2017 | 12:12
Foto net/ hrc
RIAUGREEN.COM - Kejaksaan Tinggi Riau tengah mendalami dugaan korupsi berjemaah dana tak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan 2012. 

Penyidik kejaksaan hingga kini telah memeriksa 50 saksi, baik dari kalangan pejabat maupun pihak ketiga, dalam alokasi anggaran yang diduga fiktif.

"Benar, sudah banyak yang kami periksa saksi mencapai 50 orang," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Sugeng Rianta kepada Tempo, Rabu, 31 Mei 2017.

Namun kejaksaan belum menetapkan satu pun tersangka dari kasus tersebut karena masih dalam penyidikan. Penyidik, kata dia, masih butuh banyak keterangan dari saksi-saksi lain terkait dengan keterlibatan sejumlah pejabat dan pihak ketiga dalam alokasi dana tak terduga yang diduga fiktif dan syarat dengan praktik korupsi. 

"Pemeriksaan saksi belum selesai, masih ada yang perlu kami konfirmasi," ucapnya.

Dalam hal ini, Sugeng menambahkan, penyidik kejaksaan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit penggunaan anggaran untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut. "Kami tengah menunggu hasil audit dari BPK," tuturnya.

Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup.

Penggunaan dana tak terduga juga dimanfaatkan untuk belanja keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD, seperti program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan. 

Keperluan mendesak lainnya, yang apabila ditunda, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Namun, untuk Pelalawan, aparat penegak hukum mengendus adanya tindak pidana korupsi penggunaan APBD 2012.  (red/tc)

BERITA LAINNYA
Diskominfo Pelalawan 'Gandeng' PWI
Jumat, 08 Desember 2023 | 10:56
Kadis PUPR: Jalan Kota Masih Kewenangan Pusat
Kamis, 30 Juni 2022 | 15:25
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top