- Home
- Pelalawan
- Kejari Pelalawan Resmi Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi RSS Langgam
Kejari Pelalawan Resmi Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi RSS Langgam
Selasa, 11 April 2017 | 14:14
foto : angga
Tahanan Kasus Korupsi RSS Langgam dibawa menggunakan Mobil Tahanan
PELALAWAN, RIAUGREEN.COM -Lima tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) Langgam resmi menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (10/4/2017)
Kelima tersangka diduga telah merugikan negara dalam proyek RSS Langgam senilai total 400 juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Tety Syam menyebutkan penahanan terhadap lima tersangka dilakukan untuk mempercepat proses pembuatan dakwaan para tersangka yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Pekanbaru, untuk proses penuntutan.
"Kita sudah tahan lima tersangka 3 orang aparatur sipil negara yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Pelalawan, serta 2 orang kontraktor, "jelas Tety kepada RiauGreen.com.
Tety menambahkan, "ada 4 berkas barang bukti yang kita terima dan 5 orang tersangka, RD,TS,SN yang merupakan pegawai Dinas PU dan TN,MAI kontraktor, sedangkan kerugian negara ditaksir mencapai 400 juta rupiah, "Ujar Kajari. (Angga)
BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR