• Home
  • Pelalawan
  • Kejari Pelalawan Resmi Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi RSS Langgam

Kejari Pelalawan Resmi Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi RSS Langgam

Selasa, 11 April 2017 | 14:14
foto : angga
Tahanan Kasus Korupsi RSS Langgam dibawa menggunakan Mobil Tahanan
PELALAWAN, RIAUGREEN.COM -Lima tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) Langgam resmi menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (10/4/2017)

Kelima tersangka diduga telah merugikan negara dalam proyek RSS Langgam senilai total 400 juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Tety Syam menyebutkan penahanan terhadap lima tersangka dilakukan untuk mempercepat proses pembuatan dakwaan para tersangka yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Pekanbaru, untuk proses penuntutan.

"Kita sudah tahan lima tersangka 3 orang aparatur sipil negara yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Pelalawan, serta 2 orang kontraktor, "jelas Tety kepada RiauGreen.com.

Tety menambahkan, "ada 4 berkas barang bukti yang kita terima dan 5 orang tersangka, RD,TS,SN yang merupakan pegawai Dinas PU dan TN,MAI kontraktor, sedangkan kerugian negara ditaksir    mencapai 400 juta rupiah, "Ujar Kajari. (Angga)   

BERITA LAINNYA
Diskominfo Pelalawan 'Gandeng' PWI
Jumat, 08 Desember 2023 | 10:56
Kadis PUPR: Jalan Kota Masih Kewenangan Pusat
Kamis, 30 Juni 2022 | 15:25
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top