Mediasi yang berlangsung berjam – jam di gedung wakil rakyat tersebut ternyata tak juga membuahkan hasil,hal ini juga diaminkan oleh Suprianto,wakil ketua DPRD Pelalawan,kepada awak media usai melakukan mediasi."entah apa yang dibahas tadi,saya juga tidak ngerti,"Ujar Suprianto sambil berlalu dari kerumunan awak media.
Dikonfirmasi terpisah,Humas PT.Safari,Adi,saat dikonfirmasi Riaugreen.com,membantah pihaknya tidak memberikan KKPA bagi warga desa Terantang Manuk sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku."tuntutan warga tersebut tidak benar bang ,karena perusahaan sudah berikan KKPA bagi Terantang Manuk kurang lebih 600 hektar,Desa Palas 50 hektar,diluar Desa Terantang Manuk dan Palas 100 hektar,kebun Desa Terantang Manuk dan CDP 165 hektar bang,"jelasnya.
Sementara itu,Nolis Hadis,ketua pemuda Desa Terantang Manuk mengatakan bahwa warga siap untuk menempuh jalur hukum,"kita akan tunggu tim dari Pemerintah dan DPRD,karena konflik ini juga menyangkut marwah Bupati,kalau Bupati diam saja ada apa,kami warga juga sudah siap untuk menempuh jalur hukum jika masalah ini tidak terselesaikan,"pungkasnya.(angga)