• Home
  • Pekanbaru
  • Polda Riau dan Polres Rohul Bekuk Pelaku Pembobol Mesin ATM BRI Senilai Rp 775 juta

Polda Riau dan Polres Rohul Bekuk Pelaku Pembobol Mesin ATM BRI Senilai Rp 775 juta

Selasa, 14 September 2021 | 09:54
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polres Rokan Hulu berhasil membekuk 4 orang kawanan rampok mesin ATM Bank BRI yang berlokasi di Jalan Diponegoro Simpang Kumu, Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau,  yang merugikan pihak Bank tersebut hingga Rp 775 juta,beberapa hari yang lalu, Selasa (31/8/2021).

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto saat konferensi pers didampingi Dirkrimum Kombes Teddy Ristiawan dan Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK Senin (13/9/2021) sore di Mapolda Riau ,Jalan Jendral.Sudirman ,Pekan Baru, Riau.
 Sunarto menjelaskan,bahwa keempat pelaku yang dibekuk tim gabungan tersebut  berinisial MA alias BB (35), RT alias RS (39) dan HB alias BL (42) serta BM alias BY (29).

"Ke 4 pelaku ini beraksi dengan cara mengancam menggunakan pisau sangkur terhadap korban Daniel Sapta, selaku Teknisi mesin ATM," jelas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Sunarto juga mengatakan, dari hasil rampokan mesin ATM milik Bank BRI tersebut, komplotan ini membawa kabur uang senilai Rp 755 juta.

“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP serta terekaman CCTV, diketahui dan dikenali salah satu pelaku berinisial RS dan diidentifikasi berada di daerah Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat. Lalu Tim gabungan mengejar pelaku tersebut, dan pada Minggu (6/9/2021) tim berhasil membekuk pelaku disalah satu rumah keuarganya. Pelaku RS ini diketahui merupakan inisiator sekaligus eksekutor aksi perampok tersebut,” ujar Sunarto.
 
Dari hasil interogasi Tim, jelas Sunarto lagi, pelaku RS tersebut ternyata merupakan pengawal tekhnisi ATM PT SSI yang sudah diberhentikan pada bulan Juni lalu, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus 3 orang pelaku lainnya dilokasi berbeda, BM ditangkap di Jakarta, MA yang mengaku sebagai manager/pimpinan BRI ditangkap di Surabaya  dan HB ditangkap di Banyuwangi Jawa Timur.
 
Sunarto mengatakan, dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan modus dengan mengelabui Daniel Sapta yang merupakan Tehnisi mesin ATM. Salah satu pelaku mendatangi rumah Danil Sapta dengan mengaku sebagai utusan dari Bank BRI. Pelaku mengatakan bahwa pimpinan Bank BRI ingin bertemu. Mendengar hal tersebut, Daniel pun setuju untuk bertemu disebuah bank di Pasir Putih, setelah dirinya memperbaiki kerusakan pada mesin ATM yang sedang mengalami gangguan. 

Setelah Daniel selesai memperbaiki mesin ATM, pelaku memanggil Daniel agar segera masuk ke mobil dengan alasan sudah ditunggu pimpinan bank BRI.
    
Sesampainya korban didekat mobil, pelaku MA alias BB langsung menodongkan pisau sangkur ke perut korban sambil berkata “turuti kemauan kami, kau aman”. Lalu Pelaku RT alias RS lalu menutup mulut Daniel menggunakan lakban putih dan mengikat tangan korban menggunakan tali nilon. Kemudian korban dibawa ke arah ATM BRI yang berada di Jalan Diponegoro.
    
Setibanya dilokasi mesin ATM BRI,Sunarto menceritakan, para pelaku melihat situasi masih ramai sehingga pelaku melanjutkan perjalanan dan kemudian kembali lagi ke lokasi ATM untuk memastikan apakah keadaan sudah aman. Saat situasi ATM BRI aman, pelaku menyuruh korban membuka kunci mesin ATM.
     
“Begitu mesin ATM telah terbuka, pelaku kemudian mengambil kaset tempat penyimpanan uang yang ada didalam mesin ATM BRI dan memasukkannya ke dalam mobil Xenia warna putih Plat Nomor polisi G 8510 HM dan kabur kearah Sumatera Barat. Sedang Danil Sapta diturunkan dijembatan Batang Lubuh Kecamatan Rambah Rohul,” ujar Sunarto ,Humas Polda Riau.
      
Dari penggeledahan di rumah para pelaku,dijelaskan Sunarto, Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti, antara lain dari pelaku RT als RS 1 Pcs Jam Tangan Merk Alexandre Christie, 1 Unit Handphone Merk Oppo Reno 6 warna Hitam, 1 Pasang sepatu warna Coklat merk Gats, 1 Unit Handphone Nokia Model TA1174 warna biru, 1 Unit Hanphone merk Vivo warna biru muda, 1 Kotak Handphone Oppo Reno 6 warna hitam Uang tunai sejumlah Rp 41.400.000.
    
Selanjutnya dari pelaku HB als BL 1 Handphone Samsung Galaxy A01 warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp. 39.900.000, 1 Unit Handpone merk Iphone XR warna Putih, 1 Unit Handphone Android Huawei warna hitam, 1Pcs Jam tangan Golden Hold warna Gold Crome, 1 kartu ATM Bank BCA nomor 5307952015383475, 1 lembar e-money bank Mandiri, 1 Buah Buku Tabungan Bank BCA Nomor Rekening 2640267324 an pelaku, 1 buah Buku Tabungan Bank Jatim Nomor Rekening 1253800361 an pelaku.
    
Seterusnya, dari pelaku BM als BY , 1 Unit Mobil XENIA warna putih Nopol G 8510 HM, Uang Tunai Sejumlah Rp.90.900.000, 1 Unit Handphone merk Mito warna hitam type Mito 128, 1 Pcs Pisau Cutter merk kenko A 300 warna crem, 6 Pcs gelang bulat emas + surat, 1 Pcs kalung kaki emas + surat, 1 Pasang anting jepit emas + surat, 1 Pcs cincin batu merah + surat, 1 Pcs cincin ring emas putih + surat, 1 Pcs liontin emas inisial 'N”+ surat, 1 Pcs gelang emas putih + surat, 1 Pcs gelang oval emas + surat, 1 Pcs kalung emas + surat, 1 Unit Handphone merk Samsung A02 warna hitam, 1 buah Tas tempat wadah emas warna crem merk Prada, 1 lembar KTP an Pelaku, 1 Buah Buku Tabungan + kartu ATM an. Pelaku dan 1 Buah Kartu ATM Bank BCA an Pelaku
   
Kemudian dari pelaku MA als BB
Uang Rp.2.900.000, 1 Unit Handphone android merk Xiaomi warna rose gold, 1 Unit Handphone merk Reno 6 warna hitam + kotak, 1 Lembar KTP Aceh an Pelaku, 1 Lembar KTP Jember an Pelaku, 1 Lembar Kartu Tanda Prajurit TNI nomor 317/40-151/DIB tanggal 08 November 2008 an. Pelaku, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening 1750000428408 beserta 2 kartu ATM an. Pelaku, 1 Lembar Kartu ATM Bank BCA nomor 5379412036738820 diakui milik tersangka dan berisikan saldo Rp. 79.400.372.

Sunarto menjelaskan lagi,Para pelaku tersebut membagi hasil rampokkannya, dimana pelaku RS mendapat bagian sebesar Rp 180 juta, HB Rp 180 juta dan MA Rp 180 juta serta BM 130 juta.

“Untuk ke 4 pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelas Narto.(ac)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top