• Home
  • Pekanbaru
  • Dimasa Pandemi, DPMPTSP Pekanbaru Telah Keluarkan Izin Operasional 176 Tempat Usaha

Dimasa Pandemi, DPMPTSP Pekanbaru Telah Keluarkan Izin Operasional 176 Tempat Usaha

Sabtu, 19 Juni 2021 | 12:52
Pekanbaru.go.id
Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru Fajri Rudi Misdian
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM  - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru mengeluarkan izin 176 tempat usaha di masa pandemi.

Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, dari jumlah itu, bidang perhotelan sebanyak 61 tempat usaha.

"Untuk bioskop ada 7, hiburan umum ada 42, lain-lain berkantor ada 13, jasa makan minum ada 40 dan pasar modern ada 13," ujar Rudi, Jumat (18/6).

Sesuai standar operasional prosedur (SOP), pelaku usaha mengajukan izin. Kemudian tim turun turun lakukan pengecekan. 

Alurnya, pemilik usaha mengajukan permohonan kepada DPM-PTSP. Setelah itu, DPM-PTSP serahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 untuk ditinjau ke lapangan. Tim Gugus Tugas nantinya akan memastikan apakah tempat usaha itu sudah menerapkan protokol kesehatan. 

"Setelah itu, tim Gugus memberikan rekomendasi untuk dikeluarkan izin," jelasnya. 

Ia menambahkan, untuk syarat permohonan, pelaku usaha harus bisa menunjukkan izin usaha. Pelaku usaha juga membuat surat permohonan izin operasional dengan melampirkan denah atau layout tempat usaha. 

"Syaratnya izin usaha yang masih aktif. Lampiran layout tempat usahanya," jelasnya. (pgi)

BERITA LAINNYA
Pelatihan GTA Tingkatkan Kompetensi ASN
Senin, 25 Maret 2024 | 21:03
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top