JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Sebanyak 54 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, mendapat penghargaan sistem merit (kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa mem-bedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghargaan ini diberikan kepada instansi pemerintah yang serius menerapkan reformasi birokrasi.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai momentum strategis sebagai akselerasi, optimalisasi, dan internalisasi penerapan sistem merit ASN pada seluruh instansi pemerintah. Saya juga mengucapkan selamat kepada instansi pemerintah yang telah berhasil ditetapkan dalam kategori sangat baik dan baik dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen," kata Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam acara Penyerahan Keputusan dan Piagam Penghargaan Penerapan Sistem di Instansi Pemerintah di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
Instansi pemerintah tersebut terdiri dari 18 kementerian dan sekretariat negara, 9 lembaga pemerintah non kementerian, 3 lembaga non struktural, 11 pemerintah kota, dan 13 pemerintah kabupaten.
Pencapaian ini mencerminkan keseriusan instansi pemerintah tersebut untuk mencapai tujuan Reformasi Birokrasi pemerintahan yang profesional, terintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik dengan baik, netral, sejahtera, berdedikasi, memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
"Reformasi Birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Kebijakan Reformasi Birokrasi merupakan langkah yang strategis untuk membangun aparatur negara agar berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan nasional," ujar Ma'ruf Amin.
Apabila melihat sejarah pemerintahan, sesungguhnya sistem merit telah diterapkan sejak awal pemerintahan Indonesia. Akan tetapi, sistem merit belum diterapkan secara eksplisit.
"Hal ini menyebabkan penyelenggaraan aspek-aspek manajemen kepegawaian cenderung bersifat parsial serta belum terintegrasi. Pada masa itu terjadi ketidaksesuaian antara implementasi norma dan konsep ilmu pengetahuan tentang sistem merit yang menekankan pada kompetensi, komunikasi, dan kinerja pegawai," ungkap Ma'ruf Amin. (pgi)