• Home
  • Pekanbaru
  • Objek Wisata Boleh Buka, Namun Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Objek Wisata Boleh Buka, Namun Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Rabu, 20 Januari 2021 | 13:02
Pekanbaru.go.id
Nurfaisal
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Kota Pekanbaru miliki beberapa objek wisata yang dapat dikunjungi, diantaranya Rumah Singgah Tuan Kadi yang terletak di Jalan Perdagangan pinggir sungai Siak, Monumen Kereta Api di Jalan Kharuddin Nasution, restauran terapung.

Seluruh objek wisata yang ada di Pekanbaru sudah dapat dikunjungi oleh wisatawan. Namun seluruh objek wisata harus tetap menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru, Nurfaisal melalui Sekretaris Ardiansyah Eka Putra kepada media, Rabu (20/1) mengatakan, dalam mengelola objek wisata ditengah pandemi Covid-19, tetap mengacu pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf).

"Kita mengacu ke ketentuan pemerintah pusat, dengan pemerintah daerah melalui satgas. Intinya sudah bisa berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, bisa membuka kunjungan wisatawan dengan protokol kesehatan. Diantaranya bersinergi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)," terang Ardiansyah Eka Putra.

Disinggung apakah objek wisata yang ada di Kota Pekanbaru saat ini sudah memenuhi standar protokol kesehatan, dijawab Ardiansyah Eka Putra.

"Sudah. Jadi pelaku usaha pariwisata mereka wajib mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru, namanya Izin Tatanan Perilaku Hidup Baru atau ITPHB," jelas Ardiansyah Eka Putra.(pgi)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top