• Home
  • Pekanbaru
  • Kapolda Riau: Tidak Semua Lahan Terbakar Diberi Garis Polisi

Kapolda Riau: Tidak Semua Lahan Terbakar Diberi Garis Polisi

Selasa, 07 Juli 2020 | 12:11
mcr
Kapolda Riau Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si.
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM -Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi mengatakan tidak semua lahan yang terbakar diberi garis polisi (police line-red).

Hal ini ditegaskan Kapolda saat dikonfirmasi terkait masih ada lahan yang terbakar, namun tidak diberi police-line."Dari semua lahan yang terbakar, tidak semua harus di poline line,"tegasnya, Selasa (7/7/20) di Pekanbaru.

Kapolda meneranhkan, police line merupakan langkah penyidik untuk menstatuskan quo-kan sementara lahan tersebut. Agar penyidik dapat bekerja untuk mencari alat bukti.

Pemberikan garis polisi itu lanjutnya, sebagai cara penyidik untuk menemukan alat bukti. Dari situ, jika ditemukan alat bukti, maka akan dilakukan gelar perkara.

"Berdasarkan dari temuan itu, kemudian penyidik akan merumuskan apakah masuk pidana atau tidak. Kalau tidak ada, tidak dilanjutkan,"terangnya.

Kapolda menegaskan, jika hukum tidak melihat siapa pelakunya. Asal jika ada bukti, proses tetap berlanjut.

Kemudian papar Kapolda, garis polisi sebagai upaya untuk membatasi wilayah yang terbakar. Sehingga lahan itu tidak bisa diakses dan tidak rusak oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab, yang bisa menghilangkan barang bukti.

Apabila ditemukan adanya alat bukti sebut Kapolda, penyidik tentu akan membutuhkan waktu menguatkan berkas penyelidikan. Misalnya dengan mendatangkan saksi ahli lingkungan.

Namun Kapolda tidak merincikan lahan mana saja yang telah diberi garis polisi tersebut. Termasuk jumlah lahan yang belum diberi police line. (MCR)

BERITA LAINNYA
Pelatihan GTA Tingkatkan Kompetensi ASN
Senin, 25 Maret 2024 | 21:03
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top