• Home
  • Pekanbaru
  • Salah Satu Tersangka Menunggu Kiriman Sabu dari Pinggir Pantai di Bengkalis

Salah Satu Tersangka Menunggu Kiriman Sabu dari Pinggir Pantai di Bengkalis

Rabu, 17 Juli 2019 | 13:17

PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Polda Riau menggelar konfrensi Pers pengungkapan kasus narkoba  pada hari selasa tgl 16 Juli 2019 pukul 10.00 Wib bertempat di Ditnarkoba polda riau  Jl prambanan no 10 kantor Res Narkoba .

Dengan barang bukti yang jumlahnya cukup banyak. Diantaranya, terdiri dari 10 kg jenis sabu, dan 15.940 butir pil ekstasi.

Ada tiga orang tersangka yang ditangkap, mereka masing-masing berinisial D, A dan BD.

Namun Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman, saat ditanyai tentang estimasi rupiah dari barang bukti tersebut, punya jawaban sendiri.

"Ini tidak ada nilainya, hanya merusak manusia dan generasi muda," ungkap Kombes Suhirman dengan suara lantang.

Dia membeberkan dari pengungkapan ini, bisa menyelamatkan puluhan ribu jiwa, khususnya generasi muda.

"Dari pengungkapan ini, sabu sebanyak 10 kg bisa menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa. Dan ekstasi 15.940, bisa menyelamatkan 15.940 orang," tegasnya.

Adapun modus operandi tersangka disebutkan Suhirman, yakni menunggu kiriman barang haram tersebut dari Malaysia, di pinggir pantai Bengkalis.

Ketiganya yang diduga kuat merupakan jaringan internasional asal Malaysia ini, ditangkap di dua lokasi berbeda. Yaitu di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman merincikan, pengungkapan tindak pidana barang haram ini, dilakukan dua kali. Pertama pada 3 Juli 2019, kemudian dari hasil pengembangan pada 12 Juli 2019.

Sehari-hari, para tersangka ini ada yang berprofesi sebagai kuli bangunan hingga pekerja bengkel.

"Untuk tersangka D, ini yang keempat kali. Sedangkan tersangka A dan BB masing-masing satu kali," ulasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau ini menuturkan, para tersangka memanfaatkan jalur tikus di daerah Bengkalis untuk memasukkan narkoba ke Provinsi Riau, kemudian dikirim lagi ke daerah lainnya.

"Memang kita sangat prihatin dengan maraknya narkoba yang masuk ke Riau, dengan berbagai modus operandi. Mulai dari disimpan di dalam tas, di balik jok motor. Tujuannya untuk mengelabui petugas dan masyarakat lainnya," urainya.

Disinggung soal upah yang diterima ketiga tersangka, Suhirman mengungkapkan nilainya bervariasi.

Tersangka D dan A, mengaku diupah Rp20 juta. Sedangkan tersangka BD, diupah Rp2,5 juta.

Suhirman menambahkan, terhadap ketiga tersangka ini akan diterapkan ancaman hukuman maksimal.

"Hukumannya diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup, minimal pidana penjara 5 tahun," ungkapnya.(Tnr)


BERITA LAINNYA
Pelatihan GTA Tingkatkan Kompetensi ASN
Senin, 25 Maret 2024 | 21:03
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top