Tak Kantongi IMB, Satu Ruko Disegel

Senin, 24 Juni 2019 | 13:56
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Agus Pramono, melakukan penyegelan bangunan yang berada di Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (19/6/2019). Tepatnya diseberang rumah sakit Awal Bros.

Penyegelan bangunan berbentuk ruko itu karena pemilik bangunan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemko Pekanbaru.

"Benar, tadi malam kami telah menyegel satu ruko di jalan Sudirman. Itu karena mereka membangun tanpa izin," ujar Agus Pramono, Kamis (20/6/2019).

Agus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi dan izin mendirikan bangunan di Kota Pekanbaru, bahwa setiap warga diwajibkan mengurus izin untuk membangun terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunannya.

"Otomatis mereka yang mengabaikan peraturan ini proses membangun ya akan kami hentikan dengan melakukan penyegelan. Dan kita minta mereka mengurus IMB mereka," pungkas Agus. (pgi).

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top