• Home
  • Pekanbaru
  • Motif Dua Pelaku Bom Molotov Rumah Janda di Pekanbaru Terungkap

Motif Dua Pelaku Bom Molotov Rumah Janda di Pekanbaru Terungkap

Jumat, 11 Januari 2019 | 10:33
PEKANBARU, RIAUGEREN.COM - Sakit hati karena cinta ditolak seorang janda beranak satu, seorang pemuda yang juga berstatus duda di Pekanbaru, nekat melakukan aksi bom molotov ke rumah sang wanita pujaannya pada Selasa 08 Januari 2019 dini hari.

Pelaku diketahui berinisial SF alias Bobi (31) tahun bersama temannya berinisial Galih, warga Jalan Simpang Lima Rawawiri Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Ia nekat melakukan aksi bom molotov ke rumah sang wanita pujaannya, kala sang anak dan calon mertua tertidur lelap di dalam kamar rumahnya di Jalan Tenayan Jaya Kelurahan Industri Tenayan Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, pada Selasa 08 Januari 2019 dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Beruntung peristiwa tersebut cepat diketahui oleh ibu korban bernisial Ernawati (62) tahun, yang terbangun mendengar ledakan bersama cucunya berinisial Duta (14) tahun, lantaran jendela samping rumah dipecahkan pelaku dan tidak lama kemudian terdengar kembali suara ledakan di jendela depan rumah.

Ibu korban Ernawati pun melihat gorden sudah terbakar dan sempat melihat pelaku bahwa yang melakukan aksi bom molotof tersebut ternyata adalah Bobi yang tidak lain pacar dari putrinya yang kini berstatus janda beranak satu berinisial Nike (40) tahun.

Geram melihat perbuatan pelaku, Ernawati pun sempat mencaci maki pelaku, namun pelaku malah bertambah marah dan melempar kembali bom molotof kearah dinding rumah depan yang mengakibatkan ledakan dan mengeluarkan api.

Merasa puas melakukan aksi teror ke rumah calon ibu mertua dan kekasihnya yang tak jadi tersebut, pelaku pergi langsung pergi melarikan diri dengan menaiki sepeda motor bersama teman pelaku. Sementara korban bergegas langsung berusaha memadamkan api bersama putrinya dan cucunya tersebut.

Akibat peristiwa tersebut korban menjadi ketakutan dan mengakibatkan trauma baginya bersama ibu dan anaknya dan melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Tenayan Raya untuk diusut lebih lanjut sesuai Dasar : LP / 11 / I / 2019 / Riau / Polresta pku / Polsek tenayan raya, tanggal 08 Januari 2019.

Usai mendapat laporan korban, Kapolsek Tenayan Raya Kompol M. Hanafi Tanjung, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Lukman bersama anggota Opsnal untuk mencari keberadaan pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan yang maksimal, didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Rawawiri, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan dilakukan pengintaian yang cukup lama yang akhirnya pelaku berhasil ditangkap," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi pada Kamis (10/1/2019) sore.

Disebutkan Kapolsek, setelah pelaku di interogasi, pelaku Bobi mengakui telah memecahkan kaca Nako samping rumah korban dengan menggunakan kayu balok dan kemudian melemparkan bom melotov ke rumah korban di dekat pintu depan sebanyak 2 kali.

Pelaku yang mendengar teriakan makian dari dalam rumah korban, pelaku langsung melarikan diri bersama kawannya yang berinisial Ga yang sudah standby di Jalan dengan menggunakan sepeda motor Beat warna biru milik Galih sendiri.

Tak sampai disitu lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berusaha kembali melakukan pencarian terhadap pelaku Galih (30) tahun, yang beralamat di rumah petak kosan belakang UIN Suska di Jalan Bangau Tampan Pekanbaru serta berhasil diamankan tepat sekira pukul 20.00 WIB.

Merasa cukup bukti atas perbuatannya, kedua pelaku SF alias Bobi dan Galih bersama barang bukti berupa sehelai gorden warna ungu bekas terbakar, pecahan botol warna hijau dan coklat, satu buah kayu broti, satu buah botol warna coklat yang sudah pecah atasnya, sebuah plastik warna hitam berisikan 2 (dua) botol Aqua, 1 botol warna hijau, satu botol coklat dan satu buah mancis merk Cricket warna hijau dibawa ke Polsek Tenayan Raya, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Keduanya terancama disangkakan Pasal 187 KUHP, terkait tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan berbahaya di hadapan umum bagi barang atau pun orang dengan cara bom melotov (botol berisikan minyak dan bersumbu kain)," pungkas Kapolsek. (tnr)

BERITA LAINNYA
Pelatihan GTA Tingkatkan Kompetensi ASN
Senin, 25 Maret 2024 | 21:03
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top