• Home
  • Pekanbaru
  • Riau Tunggu Juknis Penerapan PP Nomor 48 Tahun 2018

Riau Tunggu Juknis Penerapan PP Nomor 48 Tahun 2018

Selasa, 04 Desember 2018 | 17:18
foto int
Kantor Gubernur Riau
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di mana, peraturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan sendiri mengaku sudah mendengar soal aturan baru tersebut. Hanya saja, ia mengaku masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari PP tersebut.

"Kami pun baru dapat kabar. Sampai sekarangkan Juknisnya belum ada. Jadi kita tunggu dulu," kata Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, Selasa (4/12/2018).

Nantinya, lanjut Ikhwan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau harus mempelajari terlebih dahulu pola dan prinsip PP tersebut, supaya tidak menyalahi peraturan yang lain.

"Memang belum ada Juknisnya, termasuk soal seberapa besar PP ini mampu menyerap tenaga honorer ke ASN. Nantilah akan kami telaah lagi," tuturnya. (mcr)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top