• Home
  • Pekanbaru
  • 11 Hari Kabur ke Aceh, Residivis Pembunuh Guru di Riau Berhasil Dibekuk

11 Hari Kabur ke Aceh, Residivis Pembunuh Guru di Riau Berhasil Dibekuk

Selasa, 18 September 2018 | 22:30
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang residivis yang kembali terlibat dalam kasus pembunuhan guru di Kabupaten Indragiri Hulu Riau. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Purwanto di Pekanbaru, Selasa mengatakan tersangka ditangkap di Kota Subulussalam, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. 

Dalam penangkapan tersebut, tersangka berinisial AG (36) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kanan karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan. 

"Tersangka berhasil ditangkap setelah 11 hari pelariannya ke Aceh," kata Hadi. 

Ia menuturkan kasus pembunuhan yang dilakukan AG terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau pada 5 September 2018 lalu. Kasus yang sempat menyedot perhatian masyarakat itu berawal ketika pelaku yang merupakan pemilik warung terlibat cekcok dengan korban berinisial T (40), yang tidak lain oknum guru di wilayah itu. 

Menurut Hadi, perselisihan antara korban dan pelaku berawal ketika pelaku sakit hati karena korban kerap hutang di warung minuman keras miliknya. 

"Total hutangnya sekitar Rp500 ribu. Minum-minum kopi dan minuman keras," ujar Hadi.  Saat ditagih, ternyata korban belum mampu membayarnya dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya, keduanya terlibat perselisihan, adu mulut hingga baku hantam. 

Pelaku yang kehilangan akal sehat ketika kejadian itu langsung menghabisi korban menggunakan golok. 

Tidak butuh waktu lama, Polisi yang terus melakukan serangkaian penyelidikan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka yang kabur ke Aceh. 

"Dia ditangkap di rumah mertuanya di Aceh kemarin dan langsung kita bawa ke Pekanbaru," tuturnya. 

Loading...
Lebih jauh, dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka merupakan residivis kasus perampokan di wilayah hukum Jambi. Dalam kasus itu, dia divonis 6 tahun penjara sebelum akhirnya keluar pada 2015 silam. 

Kini, tersangka kembali terancam mendekam di balik jeruji dengan waktu yang cukup lama. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau 351 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

(antara/tnr)

BERITA LAINNYA
Pelatihan GTA Tingkatkan Kompetensi ASN
Senin, 25 Maret 2024 | 21:03
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top