• Home
  • Pekanbaru
  • Diduga Selipkan Uang Saat Bagi-bagi Kaos, Anggota DPRD Bengkalis dan Ajudan jadi Tersangka

Diduga Selipkan Uang Saat Bagi-bagi Kaos, Anggota DPRD Bengkalis dan Ajudan jadi Tersangka

Senin, 21 Mei 2018 | 12:44
Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis Muhklasin S,Sos
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Riau menyatakan anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim (NAH) dan ajudannya Adi Purnawan (AP) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus politik uang menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2018 setempat.

"Penetapan tersangka tersebut setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Sentra Gakkumdu) Panwaslu Kabupaten Bengkalis menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka pada sebuah kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Kecamatan Rupat, 13 April 2018 lalu," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, pada acara buka puasa bersama dengan Ketua Bawaslu RI dan awak media di Pekanbaru, Sabtu malam (19/5) seperti diberitakan kantor berita Antarariau com.  .

Rusidi menjelaskan kasus ini berawal dari temuan Panitia Pengawas Lapangan (PPL), saat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrat itu didampingi ajudannya melakukan reses dihadiri oleh masyarakat setempat di Lapangan Futsal Desa Parit.

"Waktu kejadian pada Jumat 13 April 2018, di Lapangan Futsal Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis," ujarnya.

Di sela-sela acara reses tersebut masyarakat dibagikan baju kaos berwarna biru bergambar Paslon nomor urut 3 yang bertuliskan Firdaus-Rusli Jadikan.

"Di dalam lipatan baju tersebut ditemukan amplop putih berisi uang kertas sebesar Rp50.000, atas temuan ini, ditindaklanjuti ke Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten," terang Rusidi.

Selanjutnya dengan temuan tersebut Bawaslu Riau melakukan proses pemeriksaan. Setelah diduga ada tindak pidana maka kasus dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Dalam prosesnya, selama 14 hari penyidik kepolisian didampingi Panwas dan Kejaksaan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Akhirnya menetapkan dua tersangka yakni Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan atas dugaan melakukan politik uang.

Diterangkan Rusidi kedua Tersangka dikenakan pasal 187 A, perubahan dari pasal 74 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Terkait hubungan antara kedua tersangka dan Paslon Gubernur tersebut, Rusidi mengatakan akan melihat perkembangan hasil persidangan di pengadilan nantinya.

"Fokus kami saat ini adalah kepada kedua tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini, Rusidi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam kegiatan politik praktis yang menggunakan cara politik uang. Karena dalam hal ini, baik pemberi dan penerima keduanya bisa dijerat dengan masalah hukum.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan Misbah menyatakan Pemilihan Kepala Daerah 2018 rawan pelanggaran saat kampanye karena bertepatan dengan Ramadhan dan Idul Fitri 1439 Hijriyah.

"Saat kampanye Pilkada 2018 kini bertepatan dengan bulan Ramadhan sampai Idul Fitri maka kawan-kawan harus melakukan pengawasan karena potensi pelanggaran dalam kampanye sangat tinggi," kata Abhan Misbah saat berkunjung ke Bawaslu Riau guna mengikuti silahturahmi dan berbuka puasa bersama di Pekanbaru.

Karena itu sebut Abhan Misbah, Riau kedepan akan melaksanakan pemilihan Gubernur dan Bupati Inhil. Maka Bawaslu dan Panwaslu harus lebih giat melakukan pengawasan guna pencegahan dan antisipasi pelanggaran.

 "Jangan sampai bulan Ramadhan dinodai karena kegiatan agama bisa ditunggangi Pasangan Calon dan Partai Politik, " tuturnya.

Ketua Bawaslu RI juga meminta kepada semua Bawaslu dan Panwaslu melakukan sosialisasi dan mengimbau Paslon dan Parpol agar kegiatan kampanye murni kampanye, dan agama murni ibadah.

Ia mengingatkan Bawaslu tidak melarang siapa saja untuk beribadah tetapi jangan ada substansi dari kampanye. (red/antara)

BERITA LAINNYA
Pelatihan GTA Tingkatkan Kompetensi ASN
Senin, 25 Maret 2024 | 21:03
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top