• Home
  • Pekanbaru
  • Korupsi Samsat di Riau Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar

Korupsi Samsat di Riau Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar

Senin, 23 April 2018 | 14:45
Direktur Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan.
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Proses penanganan kasus korupsi di penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Sistem Pelayanan Satu Atap (Samsat), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Saat ini penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka.

Sebagaimana diberitakan, bahwa  penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga telah mendapatkan nominal jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Sistem Pelayanan Satu Atap (Samsat), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

Hasil adanya dugaan kerugian negara ini, didapat dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau.

"Untuk hasil audit Perhitungan Kerugian Negara nya sudah kita peroleh dari auditor," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan.

Lanjut Gidion, dari hasil PKN tersebut didapatkan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1.7 Miliar. Menurutnya, ini merupakan hasil dari dugaan penyelewengan pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan oleh masyarakat.

"Hasil yang kita terima kerugiannya diperkirakan mencapai Rp1,7 Miliar lebih," ungkapnya.

Selanjutnya, sambung Gidion, pihaknya akan kembali meminta keterangan sejumlah saksi. Untuk mencocokkan keterangan kedua tersangka baru yang sudah diperiksa.

"Dalam kasus ini perlu kita minta lagi  keterangan dari dua tersangka," katanya.

Untuk kasus ini, ditemukan ratusan pajak kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana jumlahnya ditaksir mencapai angka 200 an. 

Kasus korupsi ini mencuat kepermukaan pada tahun 2016 lalu. Awalnya ditemukan sekitar 400 mobil memiliki Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tanpa izin atau tidak wajar dari Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.

Dalam proses penanganannya, Ditreskrimsus sempat menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun karena prosesnya sudah melewati batas waktu (kadaluarsa) maka pihak kejaksaan mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Perkara ini terungkap setelah ditemukannya keganjilan pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), yakni lembaran belakang dari STNK kendaraan bermotor tidak tercantum paraf di kolom korektor. Adapun pengurusan pajak diketahui dilakukan di Samsat.

Ada ratusan SKPD kendaraan bermotor, khususnya roda empat yang tidak memiliki paraf di kolom korektor. Diduga uang dari pembayaran pajak tersebut tidak masuk ke kas negara. Selain tidak ada paraf, polisi juga menemukan adanya lompatan tahun yang tak biasa, mayoritas dari penunggak pajak. (rpc/tnr)



BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top