Polda Riau Press Rilis Penangakapan 5 Kg Sabu

Kamis, 19 April 2018 | 11:42
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan sabu seberat 5 Kg yang disembunyikan pelaku di bawah jok mobil. Barang bukti ini dibawa dari Dumai menuju Pekanbaru.

"Kita telah mengamankan satu orang pelaku inisial EA dengan barang bukti 5 Kg narkotika jenis sabu," ujar Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Haryono, Rabu (18/4/2018).

Haryono menjelaskan, penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Timur di Duri Kabupaten Bengkalis menghubungkan Pekanbaru ke Dumai pada Minggu (14/4) sore hari. Penangkapan ini dipimpin Wadiresnarkoba Polda Riau, AKBP Andri S.

"Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman sabu dari Dumai ke Pekanbaru. Di tengah jalan, mobil Honda Freed yang dibawa pelaku langsung dihentikan tim dan dilakukan penggeledahan," kata Haryono.

Untuk mengelabui petugas, lanjut Haryono, pelaku yang membawa 5 paket besar sabu dibungkus kantong plastik dibalut jaket. Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok bagian tengah mobil.

"Diperkirakan 5 Kg sabu ini senilai Rp 7,5 miliar dengan asumsi masyarakat yang dapat diselamatkan dari ancaman narkoba 25 ribu orang," kata Haryono.

Dalam kasus ini, kata Haryono, pelaku diancam pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kita lagi mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya," tutup Haryono. (tnr/mbdc)

BERITA LAINNYA
Pelatihan GTA Tingkatkan Kompetensi ASN
Senin, 25 Maret 2024 | 21:03
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top