• Home
  • Pekanbaru
  • DPRD Riau Sahkan Dua Perda, Perda Ketenagalisrtikan dan Kesehatan
ADVERTORIAL

DPRD Riau Sahkan Dua Perda, Perda Ketenagalisrtikan dan Kesehatan

Selasa, 17 April 2018 | 07:32
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau sahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) jadi Peraturan Daerah (Perda) sekaligus, Senin (16/4/2018). Perda tersebut merupakan Perubahan Atas Perda Provinsi. Riau No. 5 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan dan Perda tentang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner.

Pengesahan dua perda dilakukan dalam kegiatan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo didampingi Wakil Ketua, Noviwaldy Jusman. Sedangkan dari Pemprov dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Ahmad Hijazi. Turut hadir dalam agenda tersebut Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan 34 orang Anggota DPRD Riau.

Sebelum dilakukan persetujuan atau pengesahan Perda, masing-masing perwakilan Panitia Khusus (Pansus) membacakan hasil kerjanya. Almainis membacakan hasil kerja Pansus Kelistrikan diantaranya menyebutkan, perubahan atau revisi yang dilakukan dalam upaya penyesuaian kembali terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Mansyur HS yang membacakan hasil kerja Pansus Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner diantaranya mengatakan, hal ini merupakan amanat dari undang-undang.  Memberikan kepastian hukum baik pada peternak hewan dalam berusaha. 

Perda Kelistrikan


Juru Bicara Pansus Perubahan atas Ranperda Ketenagalistrikan, Almainis berharap agar rancangan Raperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Provinsi Riau, khususnya dalam bidang penggunaan, pemberdayaan, pengelolaan serta pengusahaan kelistrikan. Diharapkan dengan adanya Perda ini, seluruh wilayah Riau dapat teraliri listrik.
   
"Kami yakin dan percaya atas dukungan dari segenap pihak sehingga rancangan peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan ini dapat disajikan dan semoga bisa memberikan manfaat bagi segenap masyarakat Riau secara luas," tutur Almainis sebelum mengesahkan revisi peraturan daerah tentang ketenagalistrikan dalam paripurna yang dihadiri 43 anggota Dewan.


 
Dalam laporannya Almainis mengatakan, yang disampaikan pansus perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan merupakan hasil fasilitas yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM, Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri.
     
Selain itu, ia juga menjelaskan poin revisi hasil fasilitasi yang diterima pada poin-poin sebagai berikut, pertama redaksi tahun pada judul awal ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan.
     
Kedua penyempurnaan pada poin mengingat guna disesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Ketiga Pasal 1, point 3, 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan  penyesuaian.

Keempat Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional. Kelima Pasal 4 huruf k, l dan m dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
     
Ke-enam pasal 28 point 2 dan 4 dilakukan penyempurnaan kembali dan penyesuaian redaksional. Ketujuh, pasal 29A point 3 dihapus, karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedelapan, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional," tutup Almainis.

Mengawali sambutannya, Plt Gubernur Riau Thamrin Hasyim melalui Sekdaprov Ahmad Hijazi, mengapresiasi Panitia khusus (Pansus) DPRD Riau yang telah membahas dua Ranperda tersebut.
 
Dalam hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi menyampaikan pendapat akhir kepala daerah, mengatakan ketengalistrikan merupakan penyediaan dan pemanfaataan tenaga listrik serta usaha menunjang tenaga listrik.    

Dilanjutkannya, laporan yang disampaikan pansus perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan daerah ini merupakan hasil fasilitas yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
  
Melalui ranperda ini diatur ketentuan penyedia tenaga listrik mencakup jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha, penyedia tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan," tambah Ahmad Hijazi.
  
Ranperda ini juga mengatur tujuan keselamatan ketenagalistrikan yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikat layak operasi, peralatan dan pemanfataan tenaga listrik harus sesuai dengan standar nasional Indonesia dan tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi.
    
"Dengan ditetapkan ranperda ketenagalistrikan menjadi payung hukum diharapkan penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," terang Ahmad Hijaz.

Lanjut Sekda, ketenagalistrikan juga dapat membahayakan sehingga dalam penyediaan dan pemanfaataannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Disini peran pemda dan masyarakat dalam penyedian tenaga listrik perlu ditingkatkan sehingga tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup merata.
         
"Kami harapkan melalui perda ini dapat meningkatkan peran serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan pengaturan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik," katanya.
    
Kemudian dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendukung tenagalistrikan baik sektor perizinan dan nonperizinan. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan SDM dan kualitas aparatur dalam pembinaan dan penguasaan ketenagalistrikan. "Kita harapkan dapat meningkatkan jumlah dan realisasi rasio eleltrifikasi daerah.

Setelah disetujui Anggota DPRD Riau yang hadir dalam paripurna, pimpinan Paripurna Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo beserta SekdaProv Riau menandatangani pengesahan revisi perda ketenagalistrikan.

Perda Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner


Selain Perda Ketenagalistrikàn, Pemprov Riau juga menyampaikan penghargaan kepada Pansus DPRD Riau yang telah menyetujui Perda tentang penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat.

Ahmad Hijazi mengatakan, dengan ditetapkannya Perda ini, maka dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat.

Dikatakan, tingkat pertumbuhan manusia dan ternak dinilai penting dàlam memberikan pelayanan kesehatan. Hal ini untuk melindungi kesehatan hewan, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan peternak dan melindungi keselamatan manusia dari infeksi penyakit zoonosis.

Sementara upaya pengendalian rabies ucap Ahmad Hijazi, Pemprov telah membentuk tim koordinasi penyakit rabies. Tim ini berfungsi mengendalikan penyakit zoonosis bekerjasama dengan Kepolisian daerah.

Diakhir sàmbutannya Ahmad Hijazi mengatakan, dengan disetujuinya Perda ini oleh DPRD Riau, maka paling lama 7 hari sejak tanggal persetujuan, Pemprov akan menetapkannya menjadi Perda. (Adv/yo)

BERITA LAINNYA
Pelatihan GTA Tingkatkan Kompetensi ASN
Senin, 25 Maret 2024 | 21:03
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top