• Home
  • Pekanbaru
  • 11 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang SPPD Fiktif di Dispenda Riau Tahun 2015

11 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang SPPD Fiktif di Dispenda Riau Tahun 2015

Jumat, 09 Maret 2018 | 14:22
Keterangan photo: Terlihat tersangka Deyu sedang berbincang dengan JPU
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Lanjutan sidang soal SPPD Fiktif di Dispenda Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (21/2/2018) sidang kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Pemprov Riau masih berlangsung.

Terdakwa Deyu , SH. binti Jausir selaku Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan Dinas Pendapatan Provinsi Riau, akhirnya diketahui dugaan keterlibatan mantan Kadispenda Riau tahun 2015, SF.Haryanto.

Dari hasil pantauan beberapa Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) hingga saat ini masih menggali keterangan para saksi, guna mengungkap siapa pelaku yang sesungguhnya.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sulhanuddin. SH di Pengadilan Negeri Pekanbaru menghadirkan saksi sebanyak 11 orang yang dibagi menjadi dua tahapan.

Tahap pertama saksi dihadirkan sebanyak 6 orang dan pada tahap ke dua dihadirkan saksi sebanyak 5 orang yakni, Samsiah, Beni, Syarifah, Leonita dan Siska.

Dari keterangan para saksi membenarkan bahwa SF Harianto selaku Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Riau pada Tahun 2015 yang menyuruh dan meneken SPT Perjalanan Dinas.

Dari keterangan parasaksi yang dihadirkan tersebut diperoleh keterangan yang menyebutkan peranan mantan kadis Dispenda Riau  saat itu, SF.Haryanto, Bahkan ironisnya lagi saksi yang bernama Siska mengakui surat perjalan dinas yang satu hari dibuat menjadi dua atau tiga hari. 

Bahkan yang paling menakjubkan lagi saksi Beni dengan mengatakan "Tahu pemotongan dari bendahara  dan mendapatkan Bill Hotel melalui calo " ucap Beni di ruang persidangan.

Proses hukum atas kasus SPPD Fiktif yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau ini memang tergolong lambat dan diduga ada permainan kongkalikong dengan oknum penegak hukum. (Yo)

BERITA LAINNYA
Rumbai Food Paradise Pekanbaru Dirresmikan
Selasa, 23 April 2024 | 09:54
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top