• Home
  • Pekanbaru
  • Tommy Duga Sinar Mas Group Sponsori Yayasan Riau Madani untuk Eksekusi Kebun Sawit PTPN V

Tommy Duga Sinar Mas Group Sponsori Yayasan Riau Madani untuk Eksekusi Kebun Sawit PTPN V

Rabu, 07 Februari 2018 | 13:50
Mantan Sekretaris Yayasan Riau Madani Tommy Freddy Simanungkalit S.Kom, SH Dalam komprensi persnya kepada awak media, Selasa (6/2/2018) di hotel Pangeran Pekanbaru
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Hasil gugatan yang dilakukan oleh Riau Madani melalui (PN) Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap pihak PTPN V mengundang kontroversi dan menimbulkan keresahan terhadap masyarakat kabupaten rokan hulu dan kabupaten Kampar, Riau.

Tindakan PN Bangkinang yang akan mengeksekusi lahan kebun sawit milik warga Desa Kabun kabupaten Rokan Hulu Riau yang dimotori oleh Yayasan Riau Madani Pekanbaru yang diduga disponsori oleh perusahaan raksasa yakni Sinar Mas menjadi carut marut di tengah masyarakat rohul dan Kampar Riau.

Mantan Sekretaris Yayasan Riau Madani Tommy Freddy Simanungkalit S.Kom, SH Dalam komprensi persnya mengatakan kepada awak media, Selasa (6/2/2018) di hotel Pangeran Pekanbaru, waktu itu saya masih mengikutinya hingga sidang ketiga di PN Bangkinang. 

Namun ketika akan berlanjut sidang keempat Tommy menyatakan dirinya mundur dan tidak mengikutinya lagi, hanya sebatas memantau dari luar. Karena awal perjuangan yang dilakukan Yayasan Riau Madani itu murni dan tidak ada kepentingan.

Ternyata belakangan baru diketahui, gugatan tersebut sarat dengan kepentingan pihak PT PSPI ( Sinar Mas Group), dan salah satu buktinya adanya dukungan fasilitas peninjauan lapangan dengan menggunakan helikopter milik perusahaan.

Selain itu, menurut Tommy,  jika mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 249/KPTS-II/1998 tertanggal 27 Februari 1998 pada poin ketiga angka 1 menyebutkan bahwa HPHTI tidak dapat dipindah tangankan dalam bentuk apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri Kehutanan.  

Ternyata, sesuai dengan pernyataan Direktur Utama Edi Suryanto kepada media mengatakan bahwa PT.  PSPI itu adalah perusahaan yang mengelola HPHTI dan merupakan anak perusahaan milik Surya Dumai Group Pekanbaru. 

Sementara sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 249/KPTS-II/1998 tertanggal 27 Februari 1998 dengan hphti seluas 50.725 hektare tersebut, belakangan diketahui sudah beralih kepemilikannya menjadi bagian dari milik Sinar Mas Group. 

Dan belakangan juga Tommy menyebutkan bahwa pihak Sinar Mas Group memiliki kepentingan atas lahan yang akan dieksekusi ini.

Tommy menduga, Pihak Sinar Mas Grouplah yang mensponsori Yayasan Riau Madani untuk mengeksekusi dan menumbangkan kebun sawit PTPN V seluas 2823,52 hektar dan kebun milik KUD Bumi Asih.

"Nah sekarang kok pihak Sinar Mas yang memiliki kepentingan atas lahan yang akan dieksekusi ini dengan mensponsori pihak Yayasan Riau Madani untuk mengeksekusi tumbang kebun sawit PTPN V Riau dan KUD Bumi Asih di Desa Kabun tersebut.  Padahal sesuai dengan SK menhut jelas disebutkan HPHTI PT  PSPI tersebut tidak boleh dialihkan dengan cara apapun, kecuali ijin Menhut," ujar Tommy.

Untuk itu, sesuai dengan pernyataan Edi Suryanto selaku Direktur Utama PT PSPI yang mengatakan PT PSPI ini merupakan bagian dari group Surya Dumai Group. 

"Lalu kenapa kok Sinar Mas Group yang jadi kebakaran jenggot.  Itu artinya kan HPHTI PT PSPI sudah beralih kepemilikan," ujar Tommy.

Tommy berharap agar pihak Kejajsaan Tinggi (Kejati)  Riau segera menyelidiki dugaan pelanggaran pemindahtanganan ijin HPHTI ini. 

"Saya berharap Kejati Riau Segera menyeliiki dugaan pelanggaran pemindahtanganan ijin HPHTI ini," tutup Tommy. (Yo)

BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top