• Home
  • Pekanbaru
  • Satu ASN Pemko Pekanbaru Dicopot, 4 Lainnya Sanksi Berat

Satu ASN Pemko Pekanbaru Dicopot, 4 Lainnya Sanksi Berat

Rabu, 10 Januari 2018 | 13:01
Foto ASN Ilustrasi
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Dua periode Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Firdaus-Ayat, menjabat, lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah dijatuhi sanksi berat. 

"Lima oknum ASN tercatat di sepanjang tahun 2017 lalu disanksi karena oknum ASN tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat," kata Kepala Sub Bidang Dispilin dan Penghargaan BKP SDM Kota Pekanbaru, Wan Hendri, Selasa (9/1/2018).

Dikatakannya, satu diantara oknum ASN tersebut diberikan sanksi berupa pencopotan dari statusnya sebagai ASN Pemko Pekanbaru. Sedangkan 4 lainnya dijatuhi sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun.

"Untuk oknum adanya di OPD mana saya tidak bisa sebutkan, tapi yang jelas sanksi disiplin berat sudah kita eksekusi tahun lalu," ujarnya menambahkan.

Hendri menerangkan sanksi disiplin berat diantaranya ada juga karena tidak masuk kantor dalam waktu 9 tahun serta melakukan penipuan dan memiliki istri lebih dari satu.

"Sanksi yang kita berikan sudah sesuai dengan rekomendasi dari inspektorat dan arahan dari pembina kepegawaian. Untuk yang diberhentikan baru dieksekusi tahun lalu," ungkapnya.

Ditambahkan Hendri, pihaknya mengakui masih ada sanksi pelanggaran disiplin yang belum dieksekusi oleh Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru.

"Masih ada sekitar 5 kasus lagi yang belum kita berikan sanksi karena masih menunggu rekomendasi inspektorat dan arahan dari Pembina Kepegawaian," pungkasnya. (mcr)

BERITA LAINNYA
Pelatihan GTA Tingkatkan Kompetensi ASN
Senin, 25 Maret 2024 | 21:03
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top