• Home
  • Pekanbaru
  • Kejati Riau Tahan Satu Tersangka Korupsi Tugu Antikorupsi

Kejati Riau Tahan Satu Tersangka Korupsi Tugu Antikorupsi

Selasa, 21 November 2017 | 12:35
foto Merdeka.com
RM, tersangka korupsi proyek pembangunan Ruang Tata Hijau dan Tugu Antikorupsi.
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Kejaksaan Tinggi Riau penahanan Rinaldi Mugni (RM), tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Ruang Tata Hijau dan Tugu Antikorupsi di Jalan Jenderal Achmad Yani, Kota Pekanbaru, Senin (20/11). ‎Rinaldi ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, tersangka Rinaldi merupakan konsultan pengawas dari CV Panca Mandiri, dalam kasus ‎dugaan korupsi tersebut.

"Dengan pertimbangan agar penyidikan dugaan korupsi RTH dan Tugu ini berjalan lancar, maka tersangka inisial RM kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Sugeng kepada wartawan.

Penahanan RM setelah tim penyidik Pidsus Kejati mempertimbangkan banyak hal. Rinaldi terancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman terhadap tersangka RM ini sesuai pasal 2 ayat 1, dan pasal 3, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Maka kita tahan, bisa diperpanjang sampai 4 bulan ke depan," kata Sugeng.

Jaksa menitipkan tersangka ke Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru. Dia merupakan satu dari 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau dan Tugu Antikorupsi.

Pada Rabu (8/11) lalu, Kejati Riau menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Salah satu tersangka adalah Dwi Agus Sumarno (DAS), selaku mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Provinsi Riau. Dia diseret selaku Pejabat Pengguna Anggaran dalam kasus tersebut.

"Tersangka ada 18 orang yang kami tetapkan. Para tersangka itu terdiri dari ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pihak swasta, salah satunya mantan Kepala Dinas PU inisial DAS," kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, inisial 18 tersangka tersebut yaitu mantan Kadis PU Cipta Karya Provinsi Riau inisial DAS, Kabid di Dinas Ciptada inisial HR (Selaku kuasa pengguna anggaran) dan Z. Lalu Ketua Pokja inisial IS dan empat anggotanya, inisial RM, DIR, H dan H selaku Sekretaris Pokja.

Selanjutnya, masih dari pihak ASN, yakni inisial A selaku ketua tim PHO beserta empat anggotanya berinisial S, A, IR dan ET.

Sementara lima tersangka lainnya dari pihak swasta inisial K selaku Direktur PT Bumi Riau Lestari, tiga orang konsultan pengawas inisial RZ, RM dan AA, serta seorang lainnya YZB.

Dalam proyek ini, Pemerintah di bawah pimpinan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman menganggarkan uang negara hingga Rp 8 miliar. Namun, pembangunan tersebut merugikan negara mencapai Rp 2 miliar. Pengadaan proyek ini ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender serta pengadaan barang jasa.

"Ada sekitar 54 orang yang kita periksa dalam kasus ini. Mulai dari progres perencanaan proyek, pengadaan hingga pelaksanaan pengerjaan. Berkas perkara para tersangka ini, kita bagi 14 dalam berkas," kata Sugeng.

Proyek itu dipimpin sang Kepala Dinas PU Riau saat itu, Dwi Agus Sumarno. Dia merupakan menantu Annas Maamun, mantan Gubenur Riau yang kini dipenjara karena terlibat kasus korupsi yang ditangani KPK.

Di kawasan RTH, berdiri sebuah tugu yang diresmikan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Desember 2016 lalu, sehingga disebut sebagai Tugu Antikorupsi. Bahkan, peresmiannya tepat pada hari antikorupsi. Namun pembangunannya malah dikorupsi para tersangka. (mdk)



BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top