• Home
  • Pekanbaru
  • 12 Juru Parkir Nakal Sepanjang 2017 Diamankan Dishub Pekanbaru

12 Juru Parkir Nakal Sepanjang 2017 Diamankan Dishub Pekanbaru

Rabu, 18 Oktober 2017 | 11:14
Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru, Sarwono
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru di tahun 2017 gencar menggelar razia keberbagai lokasi parkir. Hasilnya, Dishub berhasil mengamankan 12 orang juru parkir (jukir) nakal.

Informasi ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru, Sarwono ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/10/2017).

"Upaya yang kita lakukan dalam meningkatkan PAD adalah dengan cara rutin menggelar razia keberbagai lokasi parkir yang terindikasi ada jukir nakalnya. Yang bermasalah kita kejar. Selama tahun 2017 saja, kita sudah berhasil mengamankan 12 orang jukir nakal. Mereka ini kita amankan dilokasi berbeda, diantaranya di Jalan Sudirman, Jalan Sumatera, Jalan A Yani, Jalan HR Subrantas, diseputaran Taman Dharma Wanita atau taman kota, Jalan Umban Sari, Kecamatan Rumbai dan kemudian ada juga di Siak II. Kesalahan mereka ini macam-macam, ada yang ketangkap tangan tidak menyetor ke Pemko dalam hal ini Dishub. Untuk jukir resmi kita ada lebih kurang 1.000 orang," ungkap Sarwono.

Terkait sanksi, dikatakan Sarwono, pihaknya untuk saat ini hanya memberikan sanksi teguran. Namun demikian ditegaskan Sarwono, tidak tertutup sanksi tegas akan diberikan apabila jukir mengulangi kesalahannya.

"Untuk sanksi yang diberikan berupa teguran. Kita lihat dulu, kan tidak mungkin teguran terus. Seperti kemaren ada jukir nakal di Jalan Jenderal Sudirman, dia ini kita amankan. Shock therapy yang kita berikan yakni, kita membawanya ke Polsek. Namun dia ini kita lepas setelah koordinatornya datang. Kesalahan dia ini tidak ada etika atau sopan santunnya. Dia membentak pemilik motor dan mengeluarkan kata-kata kasar lainnya," beber Sarwono.

Saat ditanya apakah target PAD retribusi parkir yang dibebankan kepihaknya terealisasi, di jawab Sarwono.

"Tercapai semua, realisasi untuk Triwulan I sebesar Rp 2.042.811.000. Triwulan II Rp 2.103.840.000. Dan Triwulan III sebesar Rp 2.387494.000," ujarnya. (prc)


BERITA LAINNYA
Pelatihan GTA Tingkatkan Kompetensi ASN
Senin, 25 Maret 2024 | 21:03
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top