• Home
  • Pekanbaru
  • Bea Cukai Riau dan Sumbar Tindak 168 Kasus Penyelundupan Barang Ilegal Tahun 2017

Bea Cukai Riau dan Sumbar Tindak 168 Kasus Penyelundupan Barang Ilegal Tahun 2017

Kerugian Negara Capai Rp9 Milyar
Selasa, 21 Maret 2017 | 18:25
Foto ozora
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat ekspose hasil tangkapan sebanyak 168 kasus yang melanggar undang-undang kepabeanan, di Kanwil Bea Cukai Riau dan Sumbar, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Selasa (21/3/2017) dinihari.
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat ekspose hasil tangkapan sebanyak 168 kasus yang melanggar undang-undang kepabeanan, di Kanwil Bea Cukai Riau dan Sumbar, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Selasa (21/3/2017) dinihari.

Kepala Kantor Bea Cukai Riau dan Sumbar, Yusmarizal, mengatakan kepada awak media, sebagai mana bukti nyata jika Bea Cukai Riau dan Sumbar terus bekerja, pada priode 2017 ini sudah melakukan penindakan sebanyak 168 kasus terkait masuknya barang ilegal ke wilayah Riau dan Sumbar.

Tindak lanjut dari 168 kasus tersebut, sebanyak 4 kasus dikenakan sangsi administrasi, sebanyak 104 kasus ditetapkan menjadi barang yang dikuasai negara atau milik negara, 4 kasus dilimpahkan ke instansi terkait, 3 kasus barang dimusnahkan, 1 kasus sudah P21, dan 49 kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Adapun barang-barang hasil sitaan tersebut diantaranya jenis rokok, minuman keras (Miras), barang elektronik, tekstil dan makanan pokok. Dari keseluruhan barang ilegal tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai 9 miliar dengan kerugian barang mencapai 45 miliar.

"Pada priode 2017 ini yang paling banyak pengungkapan sampai saat ini yaitu, pada kasus penyelundupan rokok ilegal sebanyak 64 kasus dengan kerugian negara senilai 5,5 miliar," ujar Yusmarizal kepada wartawan

Pengungkapan tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang selalu memberikan informasi terhadap pelaku pelanggaran dari kasus kepabeanan ini. Bea Cukai juga mengharapkan bantuan dari media dalam pemberian informasi ke pihak Bea Cukai apabila menemukan kejahatan yang melanggar kepabeanan.

"Pada priode 2017 ini ada perubahan terhadap barang sitaan, dahulu semua barang hasil tangkapan Bea dan Cukai pasti akan dimusnahkan. Kedepan barang sitaan sejenis minuman keras akan kita lakukan lelang mengingat harga minuman dari luar ini cukup mahal, jadi aturan terbaru tidak akan dimusnahkan lagi," tuturnya.

Saat melakukan ekspose dihalaman Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Riau dan Sumbar, terpajang berbagai merek minuman keras dan rokok hasil tangkapan tersebut di hadapan seluruh wartawan sebagai barang bukti hasil sitaan Bea dan Cukai. (oz)



BERITA LAINNYA
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top