• Home
  • Pekanbaru
  • Baru Kerja 8 Bulan, Tukang di Pekanbaru Gondol Rp900 Juta Uang Majikan

Baru Kerja 8 Bulan, Tukang di Pekanbaru Gondol Rp900 Juta Uang Majikan

Selasa, 17 Januari 2017 | 16:11
Kapolda Riau mengexpose penangkapan pelaku pencurian uang sebesar Rp. 900 juta yang dilakukan 4 orang tersangka di rumah Hadi supriadi jalan Singgalang 4 B Perumahan Tiara Baru, Kecamatan Tenayan Raya. (17/12/2016) sekitar pukul 1.00 wib.
PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Kapolda Riau mengexpose penangkapan pelaku pencurian uang sebesar Rp. 900 juta yang dilakukan 4 orang tersangka di rumah Hadi supriadi jalan Singgalang 4 B Perumahan Tiara Baru, Kecamatan Tenayan Raya. (17/12/2016) sekitar pukul 1.00 wib.

Kapolda Riau Irjen Pol menyampaikan melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo Sik MM yang didampingi oleh Subdit III AKBP Vibri Kardiananto mengatakan kepada wartawan, dari 4 pelaku tiga orang sudah kita amankan dan satu orang lagi masi dalam pengejaran (DPO).

Dari 3 orang tersangka yang ditangkap diketahui berinisial TD, YH dan DL, tersangka pertama kali di tangkap inisial TD pada 4 januari 2017 di Bandara Hang Nadim 2 hari setelah itu YH ditangkap di rumah orangtua TD dan 6 hari kemudian DL ditangkap di Medan.

Otak pelaku pencurian ini berinisial HP yang sampai saat ini masi buron, tersangka HP diketahui membawa uang hasil curian milik korbannya sebesar 500 juta.

Saat ditanya petugas, tersangka YH mengatakan ini baru pertama kali melakukan pencurian, ujar Guntur.

Dari kejadian itu korban mengalami kerugian uang tunai sebesar 900 juta, Laptop 1 unit, handphone BB 1 unit. Uang hasil curian 900 juta itu sudah di bagi-bagi oleh pelaku di salah satu hotel jalan Sudirman, pekanbaru. 

Keterangan ke 3 tersangka, Saudara YH (33) mendapat bagian sebesar 55 juta, TD (33) 185 juta dan DL (42) 135 juta sisa uang curian masi bersama HP sebesar 500 juta. Dari keterangan tersangka uang sudah digunakan untuk membeli barang seperti Handphone iPhone, mobil vios.

Tersangka YH ini diketahui kesehariannya selalu berada di rumah korban yang bekerja sebagai tukang selama 8 bulan terakhir, ia ditugaskan korban untuk menjaga rumah karna sudah dipercaya oleh korban. Saat korban tidak berada di rumah, tersangka HP bersama 3 orang temannya merencanakan membongkar rumah korban dengan cara merusak pintu kamar.

Dari kejadian ini tersangka aken dikenai UU Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara, pungkas Guntur. (oz)


BERITA LAINNYA
Pelatihan GTA Tingkatkan Kompetensi ASN
Senin, 25 Maret 2024 | 21:03
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top