FPI: Soal Miras Tak Boleh Sekedar Perpres

Sabtu, 20 Desember 2014 | 23:09:30
photo.net
Miras
JAKARTA, RIAUGREEN.COM - Ketua Umum Front Pembela Islam Muchsin Alatas mengatakan terbitnya Perpres baru pada awal Desember 2013 membuat peredaran minuman keras kembali marak di kalangan masyarakat. Saat ini, pemerintah pusat tak sepenuh hati mengawasi peredaran minuman keras.

Pemerintah, menurut dia, selalu memberikan 'angin segar' bagi pengusaha kartel minuman itu. Untuk itu, ia berujar, Indonesia memerlukan undang-undang yang mengatur peredaran minuman keras. "Tak boleh kompromi lagi, tak boleh hanya sekadar perpres," ujar Muchsin.

Organisasinya akan kembali mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung atas Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Alasannya, peraturan tersebut gagal mengendalikan peredasan minuman keras hingga mencapai taraf mengkhawatirkan.

"Peredarannya sudah sangat mengkhawatirkan," kata Muchsin saat dihubungi, Sabtu, 20 Desember 2014. Ia berujar uji materi itu berkaitan dengan banyaknya korban tewas akibat menenggak minuman keras oplosan dalam sebulan belakangan. Muchsin mengatakan para anggota dewan pimpinan pusat FPI tengah mempersiapkan pengajuan uji materi tersebut.

Muchsin menjelaskan, FPI sudah pernah mengajukan uji materi pada beleid pendahulu peraturan tersebut. Saat itu, Mahkamah Agung melalui surat putusan tanggal 18 Juni 2013 mengabulkan gugatan atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras. 
Menurut dia, momentum tersebut dapat membuat pemerintah daerah di Indonesia berhak menerbitkan peraturan daerah yang melarang peredaran minuman keras.

Dalam sebulan terakhir, kasus penyelundupan miras bahkan pabrik miras oplosan berhasil diungkap aparat Ibu Kota. Berikut Kasus Miras yang pernah ditangani polisi serta Bea dan Cukai.(rby)


Source : Tempo.com

BERITA LAINNYA
Naik Pangkat, Empat Perwira Polri Pecah Bintang
Senin, 26 Februari 2024 | 22:45
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:23
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top