• Home
  • Nasional
  • Sabu 1,1 Ton Jaringan Timur Tengah Dikendalikan Napi WNA di LP Cilegon

Sabu 1,1 Ton Jaringan Timur Tengah Dikendalikan Napi WNA di LP Cilegon

Senin, 14 Juni 2021 | 13:17
Dok. Polres Jakpus
Satgas Polda Metro dan Polres Jakpus bongkar peredaran 1,1 ton sabu
RIAUGREEN.COM - Satgas Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membongkar sabu 1,1 ton jaringan Timur Tengah. Jaringan ini rupanya dikendalikan oleh seorang narapidana.

"Transaksi narkoba jaringan Timur Tengah yang kali ini mereka bekerja sama dengan warga negara asing yang menjadi narapidana Lapas di Cilegon," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Jenderal Listyo menjelaskan kasus ini diungkap oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat pada Mei-Juni 2021. Tim Satgas gabungan menangkap 7 orang di 4 lokasi di Gunung Sindur, Pasar Modern 115 hingga Apartemen Green Pramuka.

"Diamankan 5 WNI serta 2 WN Nigeria inisial CSN dan UCN dari hasil pendalaman barang bukti ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika," katanya.

Di Gunung Sindur, Bogor, polisi menangkap tersangka NR alias D alias D dan HA alias A alias O dengan barang bukti 393 Kg sabu. Selanjutnya, di lokasi kedua di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, polisi menyita 511 Kg sabu.

Di ruko tersebut, polisi menangkap tersangka NW alias DD dan dua tersangka WN Nigeria yakni CSN alias ES dan UCN alias EM.

Kemudian, polisi mengamankan 50 Kg sabu dari tersangka AK di Apartemen Basura, Jakarta Timur. Dan terakhir, polisi menyita 175 Kg sabu di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan tersangka H alias Ne (DPO).

Hasil pengungkapan ini jika dinominalkan dengan rupiah adalah sekitar Rp 1,694 T dan jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 5,6 juta orang. Lebih lanjut Kapolri meminta agar jajarannya serius mengungkap peredaran narkoba.

"Dalam kesempatan ini saya terus menyerukan kepada seluruh anggota untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan narkoba dari hulu sampai hilir. Perang terhadap narkoba harus terus dilakukan baik dari hulu sampai hilir," katanya.

"Oleh karena itu kita perlu meningkatkan kerja sama dengan seluruh stakeholder rekan BNN, Bea dan Cukai, Ditjen PAS," tambahnya.

Dalam kasus ini tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.(detik.com)

BERITA LAINNYA
Naik Pangkat, Empat Perwira Polri Pecah Bintang
Senin, 26 Februari 2024 | 22:45
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:23
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top