• Home
  • Nasional
  • Polisi Buru DPO Kasus Scampage yang Cairkan Dana Bantuan COVID-19 Amerika

Polisi Buru DPO Kasus Scampage yang Cairkan Dana Bantuan COVID-19 Amerika

Jumat, 16 April 2021 | 13:38
dtk
RIAUGREEN.COM - Polda Jatim dibantu FBI dan Hubinter Mabes Polri masih memburu seorang DPO. Pelaku yang diburu ini terlibat kasus pembuatan dan penyebaran website palsu (scampage) Pemerintah Amerika Serikat untuk mencairkan dana bantuan COVID-19.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua tersangka yang berperan membuat dan menyebarkan scampage untuk mencuri data 30 ribu warga Amerika Serikat. Kedua tersangka yakni Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo.

"Ada seorang DPO tersangka yang masih kami cari," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman di Surabaya, Jumat (16/4/2021).

Farman memaparkan peran DPO ini sebagai penampung data pribadi warga Amerika Serikat. Selanjutnya, DPO ini yang mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan COVID-19 untuk warga negara Amerika senilai USD 2.000.

Sebelumnya, dua tersangka yang telah ditangkap berperan sebagai pembuat dan penyebar website palsu atau scampage. Tersangka mengirim SMS blast berisi link website palsu ke 27 juta warga Amerika Serikat. SMS blast ini berisi link yang ditujukan agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.

Data ini kemudian diserahkan dua tersangka pada DPO untuk kepentingan mencairkan dana bantuan pandemi COVID-19 dalam bentuk krypton bitcoin.

Farman menyebut para tersangka melakukan aksinya sejak Mei 2020 sampai Maret 2021. Para tersangka menyebarkan domain palsu ini ke 27 juta nomor telepon warga AS dan yang tertipu sekitar 30 ribu orang yang tersebar di 14 negara bagian AS.

Tak hanya itu, Farman mengatakan pelaku mengantongi uang ratusan juta per bulan untuk aksinya ini. Farman mengatakan uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku. Namun, ada juga yang digunakan untuk liburan dan ke tempat hiburan.

"Keuntungan yang telah diterima oleh SFR selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar 30.000 USD atau sekitar Rp 420 juta yang digunakan tersangka untuk berlibur, membayar hutang dan ke tempat hiburan," papar Farman.

Sedangkan untuk tersangka lainnya, mendapat uang Rp 60 juta selama menjalankan aksinya. Keuntungan yang didapatkan berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang Rupiah.

"Untuk tersangka lainnya, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli laptop, membayar hutang, dan membayar biaya pendaftaran kuliah," tambah Farman.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim bekerja sama dengan FBI dan Hubinter Mabes Polri. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.

Tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(detik.com)

BERITA LAINNYA
Naik Pangkat, Empat Perwira Polri Pecah Bintang
Senin, 26 Februari 2024 | 22:45
Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri
Rabu, 31 Januari 2024 | 20:23
BERIKAN KOMENTAR
Buy twitter verification Buy Facebook verification Buy Tiktok verification SMM Panel
Top